AMBON, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah diterima untuk tidak cepat-cepat pindah.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang PPPK, batas waktu pengabdiannya 5 tahun tapi sekarang surat keputu­sannya diberikan keluar 1 tahun.

“Pemerintah tidak akan memberikan SK mutasi dengan alasan apapun, terutama kepada PPPK yang sudah berada dalam perjanjian kerja. Kecuali telah mengabdi selama 5 tahun,” tegas Mukti saat menyerahkan SK kepada 113 CPNS dan 57 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2021, Senin (6/6)

Penyerahan ini dilakukan oleh bupati secara simbolis kepada enam orang perwakilan CPNS dan empat orang perwakilan PPPK yang dipusatkan di Aula Pendopo Bupati, Senin (6/6) dan sisaksikan Wakil Bupati Idris Rumalutur, Sekda Jafar kwairumaratu dan pimpinan OPD.

Perwakilan CPNS yang menerima SK yakni Subania G.F. Hintjah, Muhammad H. Lewataka, Irma Tueka, Ade Suganda Voth, Arwati Kilwouw, dan Asep Budiyanto.

Baca Juga: Lima Personil Polres Ambon Purna Tugas

Sedangkan perwakilan penerima SK PPPK masing-masing Ganti Udin Rumau, Sumarni Rumakat, Anto Saputra dan Rahmita Tianotak.

Dalam sambutannya, Bupati Mukti mengatakan penyerahan SK merupakan kesempatan luar biasa dan kerja keras yang luar biasa sehingga bisa terpilih menjadi CPNS untuk mengabdi kepada bangsa dan negara terutama kepada Kab. SBT.

“Yang saudara harus pahami betul bahwa hari ini orang tua saudara-saudara bangga luar biasa, atas kerja yang luar biasa sehingga saudara-saudara bisa lolos. Puluhan ribu orang bahkan juta tidak memiliki kesempatan seperti saudara-saudara,” jelas bupati.

“Jadi kalau selama 1 tahun saudara-saudara tidak memberikan hasil kerja saudara yang baik, tidak menunjukan pengabdian saudara yang baik, tidak melayani dengan baik pasti dievaluasi nanti” janji bupati lagi.

Bupati berharap CPNS dan PPPK dapat segera kembali bertugas di tempat kerjanya masing-masing dan melaksanakan tuhas dengan baik.

“Saudara sudah terikat kerja sama dengan pemerintah daerah selama 10 tahun. Maka Ini adalah kesempatan saudara untuk mengabdi dan tunjukan bahwa saya layak menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten SBT dan Inshaa Allah saya siap mengabdi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab saya,” ucapnya.

Ia juga berterima kasih dan mengucapkan selamat bekerja kepada para CPNS dan PPPK, dan berharap mereka bisa menunjukan loyalitas kepada Kabupaten Seram Bagian Timur. (S-09)