Proyek Air Baku Amburadul, Diduga Terjadi Mark Up Progres
AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mengecam keras pengerjaan proyek air baku di Dusun Mahia, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe dan Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang hingga kini belum juga tuntas.
Alkatiri menduga telah terjadi mark up progres dalam pengerjaan proyek air baku didua lokasi tersebut, yang telah menghabiskan anggaran 3.4 miliar untuk proyek di Halong dan 1.3 miliar untuk proyek air baku Mahia.
“Kalau mau dilihat sebenarnya telah terjadi mark up progres terhadap beberapa proyek air baku yang ditangani oleh balai wilayah sungai,” tegas Alkatiri.
Mark-up progres terjadi lantaran pekerjaan pembangunan proyek air baku belum juga tuntas, tetapi Balai Wilayah Sungai Maluku telah mencairkan anggaran kepada kedua kontraktor yang mengerjakan proyek mencapai 100 persen dari kontrak.
Dikatakan, Balai Wilayah Sungai Maluku mestinya sejak awal melakukan pencairan berdasarkan hasil penilaian lapangan apalagi pihak balai juga telah menunjuk satker atau PPTK untuk turun dan mengawasi pekerjaan.
Baca Juga: Lima Personil Polres Ambon Purna Tugas“Sistem manajemen resiko oleh Balai Wilayah Sungai sebenarnya tidak berjalan, sebab untuk pengendalian pekerjaan dari pihak balai ditunjuk satker atau PPTK yang turun melihat langsung dan memastikan agar semua progres pekerjaan terpenuhi sehingga tahapan pencairan anggaran juga sesuai,” tegasnya.
Ditanya soal waktu yang dijanjikan pihak Balai Wilayah Sungai hingga Juni akan menyelesaikan proyek, Alkatiri menegaskan, pekerjaan ini telah selesai di tahun 2021 yang ditandai dengan pencarian anggaran sebesar 100 persen.
“Balai kan janji pekerjaan ini sudah selesai 2021 bukan Juni tahun ini, ini masalah sebab sekarang ini sudah tidak ada pekerjaan karena kontrak sudah selesai,” ujar Alkatiri.
Artinya, jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan kontrak kenapa pihak Balai Wilayah Sungai berani untuk mencairkan anggaran 100 persen, akibatnya proyek air bersih dikedua lokasi amburadul seperti fakta yang terjadi saat ini.
Terbengkalai
Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Maluku warning Balai Wilayah Sungai Maluku untuk segera menuntaskan pekerjaan proyek air baku di Dusun Mahia, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe dan Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Proyek air baku milik BWS Maluku dibiayai dengan APBN tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar. Untuk proyek air baku di Mahia dengan pagu anggaran sebesar Rp1.743.650.000, sedangkan di Halong senilai Rp4. 496.436.000.
Sesuai dengan pengumuman oleh LPSE pada 13 Januari 2020 lalu proyek air baku di Dusun Mahia ditangani oleh CV. Shinta beralamat Jl. Dr. Kayadoe dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk Halong pemenangnya adalah CV. Martina Karya, Jl. Dr. Malaiholo, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku meminta, BWS Maluku untuk segera menuntaskan proyek air baku di dua lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan satu kepastian dari balai wilayah sungai bahwa permasalahan itu disebabkan karena sumber air dimana pengeboran sudah di lakukan untuk beberapa titik,” ungkap Hehanussa saat diwawancarai Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Kamis (2/6).
Dari beberapa titik pengeboran tersebut, lanjut Hehanussa, telah menghasilkan air tetapi air tersebut tidak akan bertahan dalam waktu yang lama, sehingga Balai Wilayah Sungai tidak ingin mengambil resiko jangka panjang.
Kata dia, untuk air baku di Negeri Halong telah dilakukan pengeboran dan didapatkan titik air dengan kedalam 130 meter, sedangkan untuk air baku Mahia titik air juga telah ditemukan dengan kedalaman 120 meter
“Untuk Halong sudah dapat dalam kedalaman 130 meter dan di Mahia sudah dapat air juga dikedalam 120 meter,” bebernya.
Kendati telah mendapatkan sumber air, namun Balai Wilayah Sungai masih harus menyediakan alat penyaring sebab air yang berada di dua lokasi tersebut masih keruh dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
Terhadap permasalahan ini, lanjut dia, Komisi III memberikan waktu kepada Balai Wilayah Sungai Maluku hingga bulan Juni untuk menyelesaikan semua pekerjaan air baku.
“Berdasarkan kesepakatan bulan Juni pekerjaan sudah mesti selesai dengan pemasangan mesin pompa, nanti kita lihat kalau belum juga maka kita akan keluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Lagipula, mesin pompa telah tersedia namun mesin yang tersedia hanya untuk kedalam 80 meter sesuai dengan rencana pekerjan, tetapi karena terjadi perubahan kedalam pengeboran sehingga ikut merubah mesin juga.
“Soal kontrak memang kita tahu bersama ini proyek tahun 2020 untuk itu komisi III memastikan balai wilayah sungai untuk dapat dituntaskan,” tandasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan