AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri mengecam keras pe­ng­er­jaan proyek air baku di Dusun  Mahia, Ne­geri Urimesing, Keca­matan Nusaniwe  dan Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon  yang hingga kini belum juga tuntas.

Alkatiri menduga te­lah terjadi mark up pro­gres dalam pengerjaan proyek air baku didua lokasi tersebut, yang telah menghabiskan angga­ran 3.4 miliar untuk proyek di Halong dan 1.3 miliar untuk proyek air baku Mahia.

“Kalau mau dilihat sebe­narnya telah terjadi mark up progres terhadap beberapa pro­yek air baku yang dita­ngani oleh balai wilayah sungai,” tegas Alkatiri.

Mark-up progres terjadi lantaran pekerjaan pembangunan proyek air baku belum juga tuntas, tetapi Balai Wilayah Sungai Maluku telah men­cairkan anggaran kepada kedua kontraktor yang mengerjakan pro­yek mencapai 100 persen dari kontrak.

Dikatakan, Balai Wilayah Sungai Maluku mestinya sejak awal mela­kukan pencairan berdasarkan hasil penilaian lapangan apalagi pihak balai juga telah menunjuk satker atau PPTK untuk turun dan mengawasi pekerjaan.

Baca Juga: Lima Personil Polres Ambon Purna Tugas

“Sistem manajemen resiko oleh Balai Wilayah Sungai sebenarnya tidak berjalan, sebab untuk pengen­dalian pekerjaan dari pihak balai ditunjuk satker atau PPTK yang tu­run melihat langsung dan memas­tikan agar semua progres pekerjaan terpenuhi sehingga tahapan pen­cairan anggaran juga sesuai,” tegasnya.

Ditanya soal waktu yang di­janjikan pihak Balai Wilayah Sungai hingga Juni akan menyelesaikan proyek, Alkatiri menegaskan, peker­jaan ini telah selesai di tahun 2021 yang ditandai dengan pencarian anggaran sebesar 100 persen.

“Balai kan janji pekerjaan ini su­dah selesai 2021 bukan Juni tahun ini, ini masalah sebab sekarang ini sudah tidak ada pekerjaan karena kontrak sudah selesai,” ujar Alkatiri.

Artinya, jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan kontrak kenapa pihak Balai Wilayah Sungai berani untuk mencairkan anggaran 100 persen, akibatnya proyek air bersih dikedua lokasi amburadul seperti fakta yang terjadi saat ini.

Terbengkalai

Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Maluku  warning Balai Wila­yah Sungai Maluku untuk segera menuntaskan pekerjaan proyek air baku di Dusun Mahia, Desa Uri­messing, Kecamatan Nusaniwe dan Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Proyek air baku milik BWS Maluku dibiayai dengan APBN tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar. Untuk proyek air baku di Mahia  dengan pagu ang­garan sebesar Rp1.743.650.000, se­dangkan di Halong senilai Rp4. 496.436.000.

Sesuai dengan pengumuman oleh LPSE pada 13 Januari 2020 lalu proyek air baku di Dusun Mahia ditangani oleh CV. Shinta beralamat Jl. Dr. Kayadoe dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk Halong  pemenangnya adalah CV. Martina Karya, Jl. Dr. Malaiholo, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku meminta, BWS Maluku untuk segera menuntaskan proyek air baku di dua lokasi tersebut.

“Kita mendapatkan satu kepastian dari balai wilayah sungai bahwa permasalahan itu disebabkan karena sumber air dimana pengeboran sudah di lakukan untuk beberapa titik,”  ungkap Hehanussa saat diwa­wancarai Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Kamis (2/6).

Dari beberapa titik pengeboran tersebut, lanjut Hehanussa, telah menghasilkan air tetapi air tersebut tidak akan bertahan dalam waktu yang lama, sehingga Balai Wilayah Sungai tidak ingin mengambil resiko jangka panjang.

Kata dia, untuk air baku di Negeri Halong telah dilakukan pengeboran dan didapatkan titik air dengan keda­lam 130 meter, sedangkan untuk air baku Mahia titik air juga telah ditemukan dengan kedalaman 120 meter

“Untuk Halong sudah dapat dalam kedalaman 130 meter dan di Mahia sudah dapat air juga dike­dalam 120 meter,” bebernya.

Kendati telah mendapatkan sum­ber air, namun Balai Wilayah Sungai masih harus menyediakan alat penyaring sebab air yang berada di dua lokasi tersebut masih keruh dan tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

Terhadap permasalahan ini, lanjut dia, Komisi III memberikan waktu kepada Balai Wilayah Sungai Malu­ku hingga bulan Juni untuk menye­lesaikan semua pekerjaan air baku.

“Berdasarkan kesepakatan bulan Juni pekerjaan sudah mesti selesai dengan pemasangan mesin pompa, nanti kita lihat kalau belum juga maka kita akan keluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Lagipula, mesin pompa telah tersedia namun mesin yang tersedia hanya untuk kedalam 80 meter sesuai dengan rencana pekerjan, tetapi karena terjadi perubahan kedalam pengeboran sehingga ikut merubah mesin juga.

“Soal kontrak memang kita tahu bersama ini proyek tahun 2020 untuk itu komisi III memastikan balai wilayah sungai untuk dapat ditun­taskan,” tandasnya. (S-20)