AMBON, Siwalimanews – Tim Satuan Reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus, SN, mucikari prostitusi online di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 16 Oktober lalu.

Modus prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat yang dilakukan perempuan 24 tahun ini dengan cara, mencari pelanggan aplikasi Mi-chat untuk berhubungan seks dengan korban.

“Untuk sekali kencan, SN me­matok harga Rp 400 ribu-1 juta, dimana SN mendapatkan tarif jasa sebesar Rp 100-200 ribu. Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik dalam ketera­ngan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).

Penangkapan terhadap SN dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,” bebernya.

Baca Juga: Polresta Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

SN dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 ten­tang Perdagangan orang dan atau Perlindungan Anak dengan anca­man hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya juga Satreskrim Polresta Ambon meringkus dua mucikari prostitusi online masing-masing AW (21) dan WIL (20) Warga Jalan Baru, Kecamatan Nu­sa­niwe Kota Ambon, kini Polresta kembali meringkus DA juga dalam kasus yang sama.

DA yang merupakan warga Ke­bun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Ambon, pada Senin (31/8) lantaran terbukti men­jadi mucikari dengan menawarkan jasa gadis dibawah umur menggu­nakan aplikasi Mi-Chat. (S-45)