AMBON, Siwalimanews – Setelah molor selama 2 jam dari jadwal awal, yakni pukul 13.00 WIT, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, kembali dibuka pada Senin (4/3), pukul 15.00 WIT.

Pleno tingkat KPU Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Ambon, yang berlokasi di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu, dipimpin Ketua KPU Kota Ambon, Muhamad Shaddek Fuad dan didampingi 3 komisioner KPU lainnya, yakni Safrudin B Layn, M Zanul Arifin Matdoan dan Yasmin Kamsurya.

Pleno yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Ambon maupun perwakilan TNI-Polri, saksi Parpol, saksi Capres dan saksi DPD serta undangan lainnya itu, juga diawasi Bawaslu Kota Ambon dan jajarannya, Panwascam Baguala.

Dalam prosesnya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai dari perolehan suara pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan oleh PPK Baguala yang menetapkan Paslon nomor urut 1 (3.209) suara, nomor urut 2 (24.219) suara dan nomor urut 3 (5.108).

Diketahui, sempat terjadi perdebatan soal TPS 11 Halong, yang mana sebelumnya, oleh Bawaslu Kota Ambon direkomendasikan untuk dilakukan PSU, namun berdasarkan telaah yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Baca Juga: Bawaslu Malteng Terancam Diadukan ke DKPP

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy bahkan menyampaikan kekecewaannya karena rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU, tidak terealisasi.

“Untuk TPS 11 Halong, tetap masuk dalam catatan keberatan Bawaslu,” ucap Talabessy.

Menanggapi pernyataan Talabessy, Ketua KPU Kota Ambon menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada SK yang telah dikeluarkan berkaitan dengan tidak dilakukannya PSU dimaksud. (S-25)