AMBON, Siwalimanews – Bukanya menjadi contoh, namun kelakuan salah satu kepala SD di Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, berinisial RH justru mencoreng institusinya sendiri.

Bagaimana tidak, dirinya diduga tega melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa anak didiknya sendiri yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas IV SD. Biadabnya lagi, modus yang dilakukan pria 35 tahun ini, yakni dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi.

Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban, Sabtu (8/10).

Kejadian tersebut berawal, saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi mesengger untuk datang ke rumahnya. Tak curiga gadis, belia tak berdosa itu kemudian mengikuti perintah pelaku.

“Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” jelas Kapolres dalam rilis yang dikirim ke Siwalimanews, Senin (10/10).

Baca Juga: Angka Pelanggaran Lalin Alami Penurunan

Tak hanya sekali, korban diketahui kerap disetubuhi di berbagai tempat. Tercatat sudah sebanyak kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban, yang dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2022

“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu, membujuk rayu korban, apabila korban memiliki nilai buruk, maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” beber kapolres.

Kekerasan seksual kepada anak itu terungkap kata kapolres, setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada masyarakat di tempat tinggal mereka.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas kapolres.

Pelaku menurut kapolres, disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel. Untuk itu tidak ada istilah penyelesain secara adat dalam kasus tersebut.

“Selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi. Untuk kasus ini, Polres Bursel akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana, khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat,” tegas kapolres. (S-10)