AMBON, Siwalimanews –  Pasca dilantik pada April 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo, hingga saat ini Gubernur Maluku Murad Ismail tidak pernah menempati rumah dinas yang berada di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pasalnya, Murad lebih memilih untuk tinggal di kediaman pribadinya di Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, padahal Pemprov Maluku telah menyediakan fasilitas pendukung, guna memberikan kenyamanan bagi kepala daerah.

Walaupun tidak ditempati gubernur, tetapi Pemprov Maluku setiap tahunnya tetap mengalokasikan anggaran untuk biaya perawatan rumah dinas tersebut, bahkan kebijakan Pemprov Maluku dianggap sebagai bentuk dari  menghambur-hamburkan uang daerah ditengah keterbatasan fiskal.

Merespon persolaan ini, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku memang harus tetap menganggarkan biaya perawatan rumah dinas dalam APBD, kendatipun tidak ditempati oleh gubernur guna merawat aset daerah.

Ketika daerah menggelontorkan anggaran bagi perawatan rumah dinas, maka idealnya Gubernur Maluku Murad Ismail harus menempati fasilitas kepala daerah tersebut, agar tidak sia-sia fasilitas yang disediakan.

Baca Juga: Tak Bayar Hak Karyawan, DPRD Ancam Cabut Ijin Akar Daya

“Untuk itu, pak gubernur harus menempati Rumdis, sehingga anggarannya tidak sia-sia,” ujar Rumra kepada wartawan di ruang rapat Komisi I, Selasa (6/12).

Menurutnya, semua terpulang dari gubernur, karena beliau mempunyai alasan mengapa sampai tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh negara, walaupun demikian, menjadi kewajiban seorang kepala daerah harus tinggal.

Lain lagi, jika anggaran yang dialokasikan bagi rumah dinas, tetapi dipakai untuk kediaman pribadi, karena tentu menyalahi peraturan perundang-undangan. Namun selama anggaran itu dikucurkan digunakan untuk perawatan rumah dinas, maka itu tidak menjadi masalah.(S-20)