AMBON, Siwalimanews – Tak menerima tuntutan 2,6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KKPK dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Bupati Tagop Soulisa, bos PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.

Pembelaan yang berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual, Kamis (28/7), Ivana meminta keringanan hukuman.

Menurut Ivana, ia hanyalah korban yang terjebak dalam kebiasaan memberikan uang di pemerintahan Tagop Soulisa saat menjabat sebagai Bupati Bursel.

“Memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana yang disampaikan JPU dalam tuntutannya,”pungkas Kuasa Hukum Ivanna.

Tak hanya kuasa hukum, Ivana sendiri ikut bersuara melakukan pembelaan. Bahkan dirinya juga mengaku terjebak dalam permainan Tagop, terkait pemberian uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten itu.

Baca Juga: Maluku Miliki Potensi Pengembangan Budidaya Perikanan

“Saya hanya menjalankan pekerjaan saya sebagai kontrakor dan di situ saya terjebak dalam lingkaran kebiasaan suap,” jelas Ivanna.

Ivana mengaku, tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (S-10)