MASOHI, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula memastikan, pembangunan TPS pada pemilu yang berlangsung 14 Februari harus dibangun di area terbuka.

Ini dilakukan dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.

“Kami telah menginstruksikan agar seluruh TPS dibangun pada area terbuka dan tidak lagi pada bangunan kosong atau ruang ruang kelas,” tandas Ningkeula kepada wartawan di sela acara  simulasi teknis penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara, yang berlangsung di depan GOR Masohi, Sabtu (27/1).

Dijelaskan, pendirian TPS pada ruang atau bangunan tertutup memiliki potensi yang tinggi terhadap kecurangan pemilu, karenanya pada pleno beberapa waktu lalu KPU Malteng telah menginstruksikan semua aparat penyelenggara ditingkat bawah untuk tidak mendirikan TPS di ruang tertutup.

“Ini telah kami instruksikan kepada seluruh  KPPS untuk tidak membangun TPS di ruang tertutup. Hal ini agar potensi kecurangan atau pelanggaran dapat diminimalisir,” ucapnya.

Baca Juga: RSUD Haulussy Bakal Terapkan SIM RS

“Ketika TPS di bangun pada ruang terbuka, tentu seluruh masyarakat akan dapat dengan mudah mengawasi jalannya pesta demokrasi. Selain itu penyelenggara yang tidak bertanggung jawab atau dalam tanda kutip nekat melakukan praktek pelanggaran, seperti contoh hasil surat surat sengaja dibaca ke calon lain,tidak akan leluasa untuk nekat melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Pendirian TPS di ruang terbuka  lanut Negkeula,akan dibiayai oleh KPU, sehingga dengan demikian tidak akan lagi KPPS yang boleh mendirikan TPS di ruangan tertutup atau ruang ruang kelas.

“Pembiayaannya dari KPU. Ini telah kita instruksikan sehingga dapat kami pastikan Pemilu 14 April di  Malteng nanti akan dilakukan di ruang terbuka, meskipun telah diusulkan di ruang kelas sekolah, tetapi harus didirikan pada ruang terbuka seperti lapangan terbuka agar dapat diawasi semua masyarakat. Jadi pembiayaan sewa tenda, kursi dan lain sebagainya dibiayai KPU,” jelasnya.

Untuk diketahui jumlah TPS di wilayah Malteng seluruhnya berjumlah 5.250 TPS dengan jumlah pemilih sebesar 308.876 pemilih.(S-17)