MASOHI, Siwalimanews –  Tanpa disadari uang rakyat DI Kabupaten Maluku Tengah bernilai milyaran rupiah, yang semestinya dapat digunakan untuk menangani kompleksitas kebutuhan rakyat, malah digulirkan bagi institusi yang sesungguhnya memiliki dana sendiri dari APBN.

Tercatat dana segar milik rakyat Malteng sejak tahun 2021 lalu digulirkan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Malteng untuk membangun sejumlah fasilitas di dua institusi itu.

Cilakanya lagi di tahun ini, Pemkab Malteng kembali menggelontorkan milyaran rupiah ke institusi itu, ketimbang menggelontorkan anggaran ganti rugi bentrok antara Negeri Sepa dan Tamilouw, atau pemulangan dan penanganan bentrok Kariu-Ori.

Tercatat, APBD tahun 2022 Pemkab Malteng kembali menganggarkan dana bernilai lebih dari Rp1,7 miliar rupiah yang diperuntukan untuk membangun fasilitas pendukung pada dua institusi penegak hukum itu.

Data yang berhasil dihimpun Siwalimanews menyebutkan, jatah pembangunan di Mapolres Malteng yang dibiayai APBD tahun ini kurang lebih berjumlah 7 paket.

Baca Juga: Kapolda Instruksikan Razia Kendaraan Berpelat Luar Maluku

Ketujuh paket itu diantaranya, pembagunan pagar Mess Polres senilai Rp170.987.000, pembangunan guest house Polres dengan nilai Rp190.987 000, kemudian pembangunan lanjutan Polsek Amahai dengan nilai Rp186.512 000, selanjutnya pembangunan lanjutan Polsek Telutih, senilai Rp258.207.000, selain itu rehab gedung tipikor Satreskrim dengan nilai Rp170.987.000 serta pembangunan Musholla Polsek Kota Masohi senilai Rp170.987.000 dan pembangunan garasi Polres Malteng dengan nilai yang sama yakni Rp 170.987.000.

Tak hanya fasilitas yang dianggarkan pemkab melalui APBD yang mengalir ke institusi kepolisian, namun pihak Kejaksaan Negeri Malteng pun dijatahi sejumlah paket.

Tercatat 4 paket bernilai ratusan juta rupiah juga mengalir disana, seperti pembangunan garasi mobil Kejari bernilai Rp243.567.000, kemudian rehabilitasi mess Kejari dengan nilai Rp234.567.000, kemudian rehab rumah dinas Kejari Masohi dengan nilai Rp234.567.000, dan rehab rumah dinas Kejari type 36, bernilai Rp234.567.000

Pegiat Anti Korupsi Malteng Rian Idris menegaskan, ini fakta yang patut diduga kuat adalah cara-cara untuk membungkam institusi hukum di wilayah Malteng.

Kenyataan jika demikian, maka rakyat di daerah ini sudah tidak bisa lagi berharap dari kedua institusi penegakan hukum ini.

“Ini jelas fakta yang mencengangkan, tentu patut diduga cara ini adalah strategi kekuasan untuk membungkam institusi hukum di Malteng. Lantas jika ada masalah hukum atau dugaan kasus adanya perbuatan tindak pidana korupsi di kabupaten ini, apakah kasusnya akan ditangani tuntas? Kami sanksikan hal itu,” ucapnya.

Ia mengaku heran, pasalnya dari semua paket pekerjaan, tidak tampak urgensinya untuk kepentingan pembagunan daerah dan kepentingan rakyat. Lantas maksud dan tujuan dari pengelontoran dana milyaran rupiah itu patut dipertanyakan.

“Kalau kita lihat dan perhatikan tidak ada yang urgen pada semua paket itu. Justru lebih urgen kalau kemudian anggaran milyaran itu diperuntukan untuk pemulangan warga yang mengungsi atau pembangunan rumah warga yang hangus terbakar akibat bentrok sosial. Ini aneh namanya,” tegas Idris.

Idris mengharapkan, pimpinan kepolisian dan kejaksaan dapat menelisik penggelontoran dana milyaran rupiah bagi institusi hukum yang ada di kabupaten ini.

“Kami berharap Kejagung dan Kapolri dapat menelisik penggelontoran dana ke institusi mereka yang ada di Malteng ini. Pasalnya kami menduga kuat ini adalah bentuk pembungkaman aparat hukum yang sedang dimainkan penguasa di wilayah Malteng,” duganya. (S-36)