AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kepemilikan narkotika jenis shabu Richard Sinay alias Icat dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp8 miliar, subsidair empat bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, terdakwa juga diprintahkan untuk tetap ditahan.

Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Elsye Leonupun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (01/11) yang dipimpin hakim tunggal Wilson Shriver.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Richard D Sinay alias Icat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud ayat (1), yang mana beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Bupati: Kehadiran LPPL di Daerah Bukti Indonesia Negara Demokrasi

Masih dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar, subsidair empat bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan itu juga JPU membeberkan barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, 1 dos rokok sampoerna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik bening ukuran sedang, yang dibungkus tissue dan didalamnya berisikan 3 plastik bening ukuran kecil, masing-masing plastik bening tersebut berisikan berisikan penggalan – penggalan benda bening yang diduga sabu-shabu

Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 2  plastik bening ukuran sedang juga berisikan penggalan-penggalan benda bening yang juga diduga narkotika jenis shabu-shabu, tiga dos rokok esse, masing-masing didalamnya terdapat 2 plastik bening ukuran kecil yang dibungkus tissue, dimana masing-masing didalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan – penggalan benda bening yang diduga shabu-shabu, sehingga berat total paket sebanyak 93,52 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,13 gram dan sisa 93,39 gram.

Barang bukti lain juga yakni, 2 buah bong dengan pipet kaca, 1  alat timbangan yang dirampas untuk dimusnahkan

JPU juga Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu, serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji lagi  tidak akan mengulanginya

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(Mg-1)