Miliki Narkoba, Wattimena Dituntut 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon Febby Sahettapy menuntut terdakwa Akzel Wattimena dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua di dampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8).
Dalam tuntutannya, JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Akzel Wattimena Alias Akz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.
Baca Juga: Walikota Sharing Pengalaman dengan Mahasiswa UKIMSelain Pidana Penjara, JPU juga menutut agar terdakwa dihukum denda sebesar Rp10 miliar, subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 buah celana levis panjang berwarna biru, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah baju kaos berwarna putih.
Selanjutnya, potongan-potongan aluminium foil, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan.
“Sementara 1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” tandas JPU.
Terdakwa, Akzel Wattimena Alias Akz pada hari Senin, (27/3) sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ditangkap penyidik narkoba karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.(S-26)
Tinggalkan Balasan