AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Pattiasina dengan pidana 5 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (8/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Pattiasina dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Hakim.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukum Roy Lefi mengajukan banding.

Baca Juga: Jaksa, Ahli & Inspektorat Periksa Jalan Inamosol

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap karena terlibat narkoba didepan Kantor DPRD Kota Ambon, Jalan Rijaly, Kecamatan Sirimau pada 11 Mei 2022 lalu.

Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangkap terdakwa telah mendapat informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kepolisian lantas menyisir wilayah Benteng, hingga OSM dan berlanjut ke Talake.

Berdasarkan ciri-ciri, Aparat kepolisian kemudian menemukan terdakwa melintas dan tengah berboncengan dengan temannya.

Keduanya kemudian dikejar oleh aparat kepolisian, teman terdakwa ternyata meloncat dan kabur. Sementara terdakwa ditinggal sendirian.

Saat hendak diinterogasi, kepolisian menemukan kemasan kopi sachet yang dibalut lem dan ditaruh dibawah stang stir motor sebelah kanan. Saat dibuka didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu.(Mg-1)