AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus narkoba masing-masing Devan Stevano dan Rusli Marasabessy dihukum 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai oleh Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, Rabu (14/6).

Dalam sidang tersebut, mejelis hakim memutuskan, menetapkan terdakwa Devan Stevano dan Rusli Marasabessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkoba golongan 1 bukan  tanaman yaitu sabu sabu bagi diri sendiri, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Devan Stevano dan Rusli Marasabessy selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan putusan dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,19 gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,10 gram dan sisa barang bukti seberat 0,09 gram semuanya disita dan dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (S-26)

Baca Juga: Perhari Ditagih 25 Ribu, Pedagang Menangis di Depan Walikota