Miliki Ganja, Pemuda Ini Dituntut Enam Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Rizulfa Kaidupa alias Ajul, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut enam tahun penjara lantaran memiliki enam paket ganja. Pria 25 tahun itu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Elsye B Leunupun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/3).
Selain dituntut enam tahun penjara, JPU juga membebankan kepada terdakwa denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis ganja.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, terdakwa membawa empat paket ganja. Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, empat paket ganja itu dua paket kering diisi di dalam kertas majalah dengan berat netto 1,4709 dan dua paket lainnya juga diisi di dalam kertas majalah dengan berat netto 0,5551.
Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap pada 23 Agustus 2019, sekitar pukul 23:00 WIT di Cafe El House, Gunung Malintang Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya anggota polisi dari Satresnarkoba Polda Maluku yang menjadi saksi Unas Sopamena dan rekannya Tri Jaka Putra, mendapat informasi bahwa terdakwa membawa narkoba jenis tembakau sintesis di Cafe El House.
Baca Juga: Jaksa Garap Bukti Tambahan Proyek Damkar MBDKemudian polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di sana, polisi yang adalah saksi itu mengamankan terdakwa, dan ditemukan barang bukti kertas mars brand berisikan empat tembakau sintesis.
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Saat pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dominggus Huliselan. Sidang tuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Pangalila didampingi Hamza Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota itu kemudian menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledooi dari terdakwa. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan