Menteri PAN-RB Tunda Pelaksanaan SKB CPNS
AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk menunda pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CPNS tahun 2019.
Surat edaran yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Nomor: B/318/M.SM.10.00/2020 bersifat segera tertanggal 17 Maret 2020 itu, menegaskan penundaan jadwal pelaksaanan SKB seleksi formasi tahun 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam surat yang kopiannya diperoleh Siwalima, Selasa (17/3) dijelaskan, rujukan ditundanya pelaksanaan SKB penerimaan CPNS tahun 2019 adalah memperhatikan status tanggap darurat bencana nasional non-alam pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Olehnya MenPAN-RB menyampaikan, pertama, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi.
Kedua, pelaksanaan SKB, baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semua direncanakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.
Baca Juga: Dinas LH Bursel Gelar Sosialisasi dan Lauching Sosmed PengaduanKetiga, terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Keempat, penanganan terkait dengan angka 3 (tiga) dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar (suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak) para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi membenarkan, kalau pihaknya telah menerima surat tersebut, dan akan ditindaklanjuti.
“Pemerintah daerah pada dasarnya akan mempedomani kebijakan-kebijakan pemerintah ini,” kata Jasmono singkat. (S-39)
Tinggalkan Balasan