Miliki Ganja, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan 25 paket narkoba jenis ganja, Jonas Leasiwal dengan pidana 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon
Menurut JPU, Jonas Leasiwal alias Onas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu dengan melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum pidana tambahan dengan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk Realmi type 81 warna warna abu-abu, 1 buah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) DE 4492 XY 3, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan DE 6119 LO atas nama pemilik Yonas Leasiwal
Baca Juga: Diduga Bronjong Dishut di Moa tak Tepat Sasaran, Polisi Panggil UlangBerikutnya 25 paket narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas warna coklat dan dima-sukan kedalam plastik klip bening ukuran besar dengan total berat barang bukti seberat 21,35 gram, disisihkan untuk pengujian seberat 0,50 gram dan sisa barang bukti nya seberat 20,85 Gram.
Selanjutnya, 1 buah tas warna hitam bertuliskan vision, uang senilai Rp1 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar, dan Rp50 ribu sebanyak 12 lembar serta SIM Card 082217531854 dan 1 unit sepeda motor DE 4492 XY merk Honda Beat warna Biru Hitam di sita untuk negara.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di Kompleks STAIN Kahena, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan barang bukti 25 paket narkoba jenis ganja dimana perbuatan tersebut dilakukan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan