AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pengedar dan penjual Narkoba jenis Sabu, Stevi M Paliama dengan pidana 5 tahun bui.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi Hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12).

Saat diadili, Majelis hakim dalam pendapatnya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain, narkoba jenis Shabu Shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stevi M Paliama dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Stevi M Paliama dengan  pidana denda sebesar 1 Miliar dengan ketentuan dalam 1 bulan tidak dibayar dimana jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Dua Terdakwa Dituntut 12 Tahun

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan banding. (S-26)