AMBON, SiwalimaNEWS – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw me­nuntut Arian Elisabeth Latuperissa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan pidana 6 tahun penjara.

Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dinyatakan ber­salah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Penny Tupan.

JPU meminta, barang bukti nar­kotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan plastik klem bening berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Ahli Forensik Perkuat Bukti Tindak Pidana Ketua DPRD Aru

JPU menyebutkan, terdakwa di­tangkap pada 12 Mei 2020 di sam­ping Kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut ber­mula dari informasi adanya per­edaran narkotika daerah tersebut.

Terdakwa membeli barang terla­rang itu dari temannya melalui tele­pon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.

Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun saat itu terdakwa hanya memiliki senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening,  dan menggunakan bersama-sama temannya di rumah. (S-49)