Miliki Dua Paket Sabu, Warga Gudang Arang Dituntut 6 Tahun
AMBON, SiwalimaNEWS – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Arian Elisabeth Latuperissa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan pidana 6 tahun penjara.
Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/11) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Penny Tupan.
JPU meminta, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan plastik klem bening berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Ahli Forensik Perkuat Bukti Tindak Pidana Ketua DPRD AruJPU menyebutkan, terdakwa ditangkap pada 12 Mei 2020 di samping Kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika daerah tersebut.
Terdakwa membeli barang terlarang itu dari temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun saat itu terdakwa hanya memiliki senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening, dan menggunakan bersama-sama temannya di rumah. (S-49)
Tinggalkan Balasan