AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Buru (GMB), Selasa (3/11) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Ambon.

Kedatangan puluhan mahasiswa ke PN Ambon ini untuk meminta majelis hakim menindaklanjuti kesaksian dari mantan Sekda Buru Achmad Assagaff yang menyebut nama Bupati Buru Ramly Umasugi ikut terlibat dalam dugaan ko­rupsi penyalahgunaan penge­lo­laan keuangan daerah Kabu­paten Buru tahun 2016-2018 yang me­rugikan negara Rp.11.112.399.000.

“Kami membutuhkan loyalitas dan integritas PN Ambon untuk mengusut tuntaskan kasus ini,” teriaknya dalam orasi.

Lamangga dalam orasinya juga mengatakan, dugaan korupsi bupati Buru itu merupakan kejahatan terstruktur. Dalam kasus tersebut, nama Bupati Buru memang tercatat dalam berita acara pemeriksaan. Namun, hingga persidangan kemarin dia tidak dihadirkan sebagai saksi.

Untuk itu, puluhan mahasiswa ini meminta Majelis Hakim PN Ambon memutuskan perkara ini dengan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Korupsi Eks Sekda Buru Cs Masuk Pengadilan

Para pendemo ini juga mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk segera mencopot istri kedua Bupati Umasugi, Syainun Hentihu yang statusnya sebagai ASN karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Sementara itu, Humas PN Ambon Lucky Rombot menanggapi niat baik puluhan mahasiswa ini. Menurutnya, tujuan pendemo sangat baik, karena mendukung dan menunjang majelis hakim dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

“Demo mereka dengan maksud baik, maka baik juga tanggapan pengadilan,” ujarnya.

Ia menyebut, maksud  menunjang itu karena dalam surat izin dari kepolisian tertulis tujuan pendemo mendukung majelis hakim dalam menyidangkan perkara korupsi tersebut.

Soal permintaan pendemo meminta Bupati Buru dihadirkan dalam persidangan, dia menyebut dalam pemeriksaan perkara pidana korupsi ada saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan.

“Jadi semuanya tergantung jaksa atau terdakwa itu sendiri,” jelasnya.

Demo yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT hingga 10.30 WIT itu akhirnya bubar dengan aman dan tertib setelah Wakil Ketua Majelis Hakim Ahmad Hukayat didampingi Jaksa Penuntut Umum Ahmad Atamimi menemui mereka. (S-49)