AMBON, Siwalima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Akzel Wattimena, terdakwa kepemilikan 25 paket ganja dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9).

Majeleis hakim berpendapat, terdakwa Akzel Wattimena terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan JPU, karena tanpa hak dan melawan Hukum miliki narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Akzel Wattimena Alias Akz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berada dalam tahanan,” ucap Hakim Martha saat membacakan vonis.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan  pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah, subsidair 6 bulan penjara, serta menetapkan barang bukti berupa 1 baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 celana levis panjang berwarna biru serta 1 baju kaos berwarna hitam dan 1 baju kaos berwarna putih.

Baca Juga: Sekda Kembalikan Persoalan Pembayaran Hak Nakes ke RSUD

Selain itu potongan-potongan aluminium foil, 1 plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering  berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 juga dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU Febby Sahetapi dan kuasa hukum terdakwa Dino Huliselan menyatakan pikir pikir.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Febby Sahettapy yang menuntut terdakwa Akzel Wattimena dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (S-26)