AMBON, Siwalimanews – Terbukti memiliki ganja, terdakwa Petrus Souisa alias Paet divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/6).

Putusan tersebut lebih rendah 2 tahun 4 bulan dari tuntutan JPU Arif Kanahau, yang menuntut supaya terdakwa dihukum 7,10 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin hakim Martha Maitimu didampingi hakim Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti bersalah  memiliki ganja, sebagaimana dalam pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahan yang telah dijalani dikurangi dari hukuman yang dijalani terdakwa,” ucap hakim.

Sementara barang bukti 2 paket ganja dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 2,10 gram disisihkan untuk pengujian 0,55 gram dan sisa barang bukti 1,55 gram serta 3 lembar uang tunai Rp50 ribu dengan nomor seri PAZ152600, ALG098781, QPE450174, 1 handphone merk Samsung Galaxi All warna hitam dengan nomor sim card 082122166171, 1 kartu ATM tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019 0050 4480 0600 dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Kejari Aru Sita 1,5 M Anggaran Proyek Puskemas Longgar

Untuk diketahui pada bulan Februari 2023, sekitar pukul 01.50 WIT bertempat  di samping BCA pusat di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon terdakwa ditahan karena tertangkap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa tanaman yaitu ganja sebanyak 2 paket.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdawa Petrus Souisa alias Paet yang hadir di persidangan tanpa kuasa hukum menyatakan pikir pikir, demikian JPU menyatakan hal yang sama.(S-26)