AMBON, Siwalimanews – Terbukti memiliki 13 paket ganja, dua pria ini, Billy Tasane (30) dan Absalom Imasuly (34) dituntut 8 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ester Wattimury dalam persidangan yang digelar, Selasa (17/9).

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, R.A Didi Ismiatun didampingi Amaye Yambe­yapdi dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didam­pingi tim penasehat hukum­nya, Doming­gus Huliselan dan Alfred Tutupary.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

JPU menjelaskan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada, 5 April 2019 sekitar pukul 22.00 Wit bertempat di KFC Kakialy tepatnya di Pangkalan Ojek.

Baca Juga: Saksi Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Kembali Digarap

Awalnya, anggota Dirnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa, sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIT, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan menemukan kedua terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika.

Tanpa menunggu lama, kedua terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti berupa, 13 paket ganja kering yang sudah dilinting dan dimasukan dalam bungkus rokok Marlboro.

Setelah itu, kedua terdakwa langsung digiring ke Kantor Dirnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa (24/9) depan dengan agenda pembelaan. (S-49)