AMBON, Siwalimanews – Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng Tahun 2018-2019 senilai Rp 1,5 miliar.

Pemeriksaan terhadap saksisaksi itu penting dilakukan guna mencari alat bukti yang cukup, untuk mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Nanti memang kami akan panggil bendahara maupun pihakpihak lain yang dianggap mengetahui terkait pengelolaan ADD dan DD tersebut,” ungkap Kacabjari Saparua Ardy, saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/10). Ia mengaku, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya. Sebelumnya, Cabang Kejari Ambon di Saparua membidik dugaan korupsi ADD dan DD Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.

Dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018-2019 itu, dilaporkan sejumlah masyarakat sejak November 2020 lalu .

Baca Juga: 29 Januari, MK Mulai Sidangkan Sengketa PHPU

“Kasusnya masih dalam tahap puldata,” kata Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy melalui telepon selulernya, kepada Siwalima, Kamis (17/12).

Ardy mengatakan, jaksa masih mengumpulkan data-data. Namun, ia tidak menjelaskan data apa saja yang digarap. Pasalnya, laporan masyarakat tersebut masih kurang data.

“Sementara puldata. Karena dia cuma lapor tapi belum ada datanya. Sementara kita cari datanya,” katanya.

Dia memastikan setiap laporan masyarakat tetap diproses, meskipun kekurangan tenaga penyidik. “Kasusnya sudah  ditindaklanjuti, sementara masih periksa saksi-saksi. Pelan-pelan tetap saya proses. Sementara puldata dulu,” ujarnya.

Sementara sumber di Negeri Siri Sori Islam menyebutkan, Pemerintah Negeri Siri Sori Islam mendapat DD dan ADD tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance. Namun, beberapa item belum selesai dikerjakan. Selain itu, kepala desa dan sekretaris desa diduga melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif. (S-49)