AMBON, Siwalimanews – Sehubungan dengan ada­nya surat tembusan dari DP­RD Provinsi Maluku Nomor 047/269 tanggal 25 Agustus 2023, perihal pemberitahuan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk dapat menginformasikan kepada PT. BPT agar membuka kem­bali ruko yang telah digem­bok dan tidak melakukan pengembokan terhadap ruko yang lain karena masalah sementara berproses di PTUN Ambon.

Namun sampai saat ini Gubernur Maluku belum me­nindaklanjuti surat dimaksud kepada PT. BPT, maka se­panjang Gubernur Maluku dalam hal ini selaku Pejabat tata Usaha Negara Belum Mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkannya, maka surat keputusan tersebut di­anggap tetap berlaku menga­nut asas contrarius actus yang menyebutkan, siapa pejabat Tata Usaha Negara yang membuat keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau memba­talkan dokumen yang dibuatnya.

“PT. Bumi Perkasa Timur, tetap akan melakukan penertiban berupa penutupan sementara terhadap ruko di Kawasan Mardika yang masuk dalam objek perjanjian, yaitu seba­nyak 140 ruko, terutama bagi para pengguna ruko yang belum menye­lesaikan administrasi kepada pihak PT. BPT, karena kami merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama Peman­faatan Nomor 21 Tahun 2022,” ujar Kuasa Hukum PT. BPT, Yani Hakim, dalam rilisnya, yang diterima Siwalima, Kamis (31/8).

Menurutnya, perjanjian tersebut menganut asas facta sun servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Un­dang-undang bagi para pihak.

Dengan itu, maka tindakan yang dilakukan pihak BPT pada Tanggal 25 Agustus 2023 kemarin, yaitu melakukan penertiban dan penutu­pan sementara ruko yang masuk dalam objek perjanjian karena peng­guna ruko belum menyelesaikan administrasinya kepada PT. BPT selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut. Dan pengguna ruko telah melakukan pengrusakan terhadap gembok tersebut. Maka atas dasar pengrusakan itu, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan secara resmi di Polda Maluku.

Baca Juga: Bermasalah, Pemilihan Calon Rektor Unpatti Ditunda

Dia menjelaskan, bahwa permo­honan skorsing kepada Majelis Ha­kim Perkara Nomor Perkara 10/G/2023/PTUN. Amb tertanggal 25 Agustus 2023 melalui Kuasa Hukum, belum ada penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo.

Dengan demikian, PT. BPT tetap melakukan penutupan sementara terhadap ruko-ruko yang dianggap membangkang itu.

“Kalau kita cermati langkah DPRD Maluku membentuk Pansus untuk menyelesaikan pengelolaan Pasar Mardika sesuai Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023, tepatnya pada tanggal 18 september mendatang sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan, dalam hal ini kita perlu mempertanyakan kinerja Pansus selama ini, karena jika kita berpegang pada Peraturan Pemerin­tah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 64 ayat (4) huruf b, bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda,” katanya.

Sehingga, dalam persoalan ini, terkesan dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan dari Pansus. Se­mentara 140 ruko ini adalah meru­pakan objek perjanjian yang sudah jelas status hukumnya, karena ini merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang harus dike­lola secara baik dan berkelanjutan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah de­ngan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan menteri dalam negeri No­mor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”jelasnya.

Digembok

Puluhan ruko milik pedagang di Terminal Mardika Ambon digembok. Para pedagang mengaku tindakan sewenang-wenang itu dilakukan PT. Bumi Perkasa Timur tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.

Jaya, salah satu pedagang yang rukonya juga digembok mengaku, persoalan ruko ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Para pedagang sebelum telah menggugat perihal hasil lelang pengelolaan Pasar Mardika yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku yang dimenangkan PT. BPT sejak beberapa tahun lalu.

Mereka menilai, hasil tersebut tidak mempertimbangkan banyak hal yang menjadi kelemahan PT. BPT termasuk, kapabilitas dari perusahaan yang selama ini dikenal suka mengintimidasi para pedagang, semena-mena menentukan harga sewa yang secara nyata itu tidak sesuai dengan keputusan dalam kontrak, dan hal-hal lain yang dianggap merugikan para pedagang. Dengan dasar itu, gugatan itu dilayangkan.

“Oleh karena itu para pedagang mengatakan, mestinya PT.BPT tidak mengambil tindakan semena-mena dengan melakukan penggembokan terhadap ruko-ruko yang hingga kini masih digunakan pedagang untuk berjualan,” katanya.

Selain itu, para pedagang juga berpegang pada pernyataan Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gerakan apa­pun selama pansus masih bekerja.

“Kita masih berpegang pada pernyataan Pansus DPRD Provinsi Maluku, bahwa tidak boleh ada gera­kan apapun selama pansus masih bekerja. Apalagi proses TUN nya juga masih jalan. Tapi hari ini (Jumat-red), PT. BPT justru mengambil tin­dakan diluar itu, yaitu menggembok ruko-ruko itu,” tuturnya kepada wartawan di Ambon, Jumat (25/8).

Atas tindakan PT. BPT itu, para pedagang didampingi tim kuasa hukum mengambil langkah dengan mendatangi Mapolda Maluku guna meminta perlindungan hukum.

Naftaly Hatulely, kuasa hukum pengusaha Ruko Mardika kepada wartawan di Polda Maluku, Tantui mengatakan, pihaknya akan melapor secara resmi dalam bentuk tertulis atas tindakan yang dilakukan PT. BPT.

Dia menegaskan, tindakan PT BPT dengan menggembok puluhan ruko di Terminal Mardika merupakan bentuk pelanggaran, karena ruko tersebut masih dalam proses guga­tan di PTUN.

“Tindakan ini menyalahi keten­tuan, karena perkaranya masih sementara proses sidang. Apalagi belum ada putusan inkrah. Dan terkait tindakan ini kami akan lapor tertulis secara resmi pada Senin nanti,” tandasnya. (S-25)