Meski Libur Operasi Yustisi Tetap Jalan
AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, mengungkapkan, pelaksanaan oprasi yustisi yang selama ini dilakukan, tetap jalan meskipun hari libur.
“Libur tetap kita gelar operasi. Kemarin itu libur tapi tetap operasi dijalankan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan,” kata Slarmanat kepada wartawan Senin (2/11).
Slarmanat mengakui, pelanggaran prokes semakin menurun ditandai dengan perharinya pelanggaran tak mencapai angka 10 dikarenakan masyaraktbsudah mulai sadar pentingnya pelaksanaan prokes. “Masyarakat sudah sangat sadar. Para pelanggar mulai dari moda transportasi, hingga perorangan yang terjaring razia setiap hari tidak lebih dari 10, bahkan semua dibawah 10,” ungkapnya.
Slarmanat mengaku operasi yustisi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, sangat gencar dilaksanakan. “Dan dampaknya sudah kita lihat sendiri, banyak masyarakat telah sadar,” ujar Slarmanat.
Dirinya menambahkan, tak hanya rumah warga yang diperhatikan, namun dalam PSBB transisi tahap delapan ini pihaknya akan turun memantau keadaan di tempat-tempat wisata yang selama ini belum dipantau sama sekali. “Sebab, kalau mau dilihat masih banyak tempat-tempat wisata di Kota Ambon, yang tidak mengindahkan penerapan aturan protokol kesehatan. Makanya, Tim Satgas, akan tinjau nanti, “ ujar Slarmanat.
Baca Juga: Kunjungi MBD, Pangdam Disambut dengan Adat KaiwatuDisinggung mengenai data para pelanggar prokes yang terjaring ops yustisi protokol kesehatan dimasa PSBB transisi tahap delapan, dia mengaku, data tersebut belum terverifikasi secara keseluruhan. “Kalau untuk datanya itu belum bisa kita bilang sudah berapa banyak, sebab PSBB transisi tahap delapan masih berjalan. Tunggu selesai dulu, baru kita tahu. Pada intinya, jumlahnya turun sekali,” tukas Slarmanat.
Sejauh ini lanjut Slarmanat, total pelanggaran yang telah terdata hingga pada akhir masa PSBB transisi tahap tujuh, berjumlah 1.300 pelanggar terdiri dari pelanggar umum dan pelanggar moda transortasi.
“Total pelanggaran secara keseluruhan 1.300, dan hasil denda dari pelanggar itu adalah Rp 118 juta. Saya harus katakan lagi, bahwa Pemkot tidak pernah menargetkan besaran anggaran dari hasil os yustisi, tapi yang jadi target adalah bagaimana masyarakat bisa sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” pungkas Slarmanat. (Cr-6)
Tinggalkan Balasan