AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat kepada seluruh peja­bat pembina kepegawaian untuk menunda pelaksa­naan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CPNS tahun 2019.

Surat edaran yang ditandata­ngani oleh MenPAN-RB Tjahjo Ku­molo dengan Nomor: B/318/M.SM.10.00/2020 bersifat segera tertanggal 17 Maret 2020 itu, mene­gaskan penundaan jadwal pelak­sa­anan SKB seleksi formasi tahun 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat yang kopiannya diperoleh Siwalima, Selasa (17/3) dijelaskan, rujukan ditundanya pe­lak­sanaan SKB penerimaan CPNS tahun 2019 adalah memperhatikan status tanggap darurat bencana nasional non-alam pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh peme­rintah.

Olehnya MenPAN-RB menyam­pai­kan, pertama, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi pene­rimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi.

Kedua, pelaksanaan SKB, baik yang menggunakan CAT BKN mau­pun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semua diren­canakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.

Baca Juga: Mahasiswa Keperawatan Demo Tolak Uji Kompetensi

Ketiga, terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksa­naan SKB agar segera berkoor­dinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Peme­rintah dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Ke­uangan (Kantor Pelayanan Perben­daharaan Negara).

Keempat, penanganan terkait dengan angka 3 (tiga) dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar (suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak) para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkira­kan sebelumnya, sehingga kewa­jiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.

Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi membenarkan, kalau pihaknya telah menerima surat tersebut, dan akan ditindaklanjuti.

“Pemerintah daerah pada da­sarnya akan mempedomani kebi­jakan-kebijakan pemerintah ini,” kata Jasmono singkat. (S-39)