Menpan-RB: Zona Merah, 75 Persen ASN Kerja dari Rumah
AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta agar kabupaten/kota yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, agar 75 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini dituangkan dalam revisi Surat Edaran Nomor: 58 Tahun 2020 Menpan-RB tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Sekda Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi mengaku, SE Menpan-RB sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“SE Menpan-RB sudah kita terima, dan sementara diproses pembuatan peraturan turunan yakni surat edaran gubernur,” kata Kasrul, saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/9).
Kasrul mengatakan, kabupaten/kota yang mana berada di zona merah, maka 75 persen ASN akan melakukan kerja dari rumah.
Baca Juga: Lahan Ruko Mardika Aset Pemprov Maluku“Kalau untuk ASN Pemprov Maluku yang barada di Kota Ambon atau daerah yang beresiko tinggi sudah menyesuaikan dengan SE Menpan-RB, dimana 75 persen melakukan WFH, sedangkan sisanya bekerja dari kantor,” jelasnya.
Seperti dilansir Kompas.com, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mengeluarkan SE baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan resiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau WFH. “Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan,” ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9).
Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah. Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.
Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.
Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk. (S-39)
Tinggalkan Balasan