AMBON, Siwalimanews – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan segera mencairkan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Terawan mengaku sudah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah.

“Jadi dengan adanya keputusan Kemenkes yang baru, insentif untuk daerah yang langsung diberikan oleh Dinas Kesehatan, dan itu akan mempermudah dan memotong jalur birokrasi,” tandas Terawan dalam keterangan persnya di lobi Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/7).

Terawan menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu. “Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menanganan kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya,” terangnya.

Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, kata Terawan, beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes.

Baca Juga: Komisi I Minta Pemkot Gunakan Langkah Persuasif

“Kita berharap daerah bisa memperhatikan tenaga kesehatan, karena pemerintah pusat sudah mempermudah dengan memotong jalur verifikasi untuk mendapatkan insentif,” tandasnya

Sementara Plt Kepala RSUD dr. M. Haulussy, Ritha Tahitu yang dikonfirmasi mengaku, selama tiga bulan tenaga medis di rumah sakit yang dipimpinnya belum menerima insentif.

“Kita belum bayar insentif tenaga medis sejak bulan Maret, April dan Mei,” jelas Tahitu.

Ia mengaku, saat ini verifikasi data masih dilakukan di Dinas Kesehatan Maluku. “Masih verifikasi, jadi dibayarkan,” kata Tahitu.

Ditanya berapa banyak tenaga medis yang berhak mendapatkan insentif, Tahitu mengaku sibuk. “Nanti saja, saya lagi sibuk,” ujarnya dan langsung mematikan telepon genggamnya.

Sebelumnya, perawat di RSUD dr. M Haulussy Ambon juga mengeluh belum menerima insentif penanganan pasien Covid-19.

Setiap perawat dibayar Rp 250 per hari. Kerja dilakukan dengan sistim shift. Dalam sebulan, satu orang masuk kerja sekitar 15 hari. Sehingga jumlah insentif yang diterima setiap perawat sebesar Rp 3.750.000. Kalau dua bulan, berarti Rp 7.500.000.

“Jadi kami sejak bulan April belum dibayarkan insentif,” kata salah satu perawat kepada wartawan, di Ambon, Kamis (18/6).

Dia mengungkapkan, sebanyak 29 perawat yang belum menerima insentif dua bulan.

“Jumlah insentif yang dibayarkan itu sama dan dihitung sesuai shift. Kalau hari ini masuk berarti besok off, begitu seterusnya,” jelasnya.

Menurutnya, dalam sebulan setiap perawat masuk kerja sekitar 15 hari. Dokter juga kerja pakai shift. “Jadi kalau 1 bulan masuk kerja 15 kali, dikalikan dengan Rp 250 ribu maka sebulan kami diterima sekitar Rp.3.750.000 per orang,” ujarnya.

Dia bersama dengan teman-temannya tidak tahu kapan hak meraka dibayar, padahal mereka sekali kerja 24 jam.

“Sekali shift itu 24 jam, tetapi insentif sejak April tidak dibayar, padahal kita harus meninggalkan keluarga sehari penuh, kami berharap ini menjadi perhatian pihak rumah sakit,” tandasnya. (S-39)