Menkes Hapus Istilah ODP, PDP dan OTG
AMBON, Siwalimanews – Kementerian Kesehatan menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam penanganan Covid-19.
Penghapusan istilah itu, dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto Nomor: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah ODP diganti dengan istilah kasus suspek, PDP dengan istilah kasus probable, dan OTG diganti dengan kasus konfirmasi. Satu istilah lagi, yaitu kontak erat.
“Kita sudah terima salinan surat Keputusan Menkes Nomor 413 dan segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten kota,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/7).
Pemprov Maluku juga akan mengumpulkan dokter ahli untuk membicarakan keputusan Menteri Kesehatan itu.
Baca Juga: Hasil Rapat Forkopimda, Jalur Transportasi di Aru Mulai Dibuka“Rencana besok, kita kumpulkan semua dokter ahli, semacam penyamaan persepsi, setelah itu kita jumpa pers terkait surat keputusan menkes,” terang Kasrul.
Kasrul mengatakan, nantinya para dokter akan sosialisasikan kepada masyarakat soal istilah-istilah itu. “Karena tidak ada istilah ODP, PDP maupun OTG karena sudah dihapus,” ujarnya.
Kasrul menambahkan, Pemprov Maluku dan beberapa provinsi akan melakukan rapat secara virtual dengan Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/7) soal hal ini. “Maluku dapat giliran hari Kamis jam 10.00,” jelasnya.
Sementara mengutip tempo. com, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang diteken Senin, 13 Juli 2020, menjelaskan, pertama, kasus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (>38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
Kemudian b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kedua, Kasus Probable. Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Ketiga, Kasus Konfirmasi. Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Keempat, Kontak Erat. Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, diantaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. (S-39)
Tinggalkan Balasan