AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar mengingatkan anggotanya jangan coba-coba bermain di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Empat daerah yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu yakni Kabupaten SBT, Kepulauan Aru, Bursel dan MBD.

“Jangan coba-coba untuk bermain-main, apabila ada paslon yang datang minta dukungan dan doa, maka kita akan sebatas mendoakan. Soal hasil kita kembalikan pada pemungutan suaranya yang akan kita awasi dan kawal agar berjalan jujur dan adil,” tandas Kapolda dalam rapat analisa dan evaluasi bersama pejabat utama di ruang kerjanya, Selasa (14/7).

Pada kesempatan itu jenderal bintang dua ini mengingatkan anggotanya untuk netral di empat kabupaten yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menginstruksikan para kapolres di empat kabupaten untuk teguh memegang prinsip dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: BKKBN Berbagi Kasih Bersama Kader BKB dan BKL

“Dalam pelaksanaan tugas pengamanan pilkada ini kita jangan main-main, pelaksananan pengamanan agar diatur dengan baik dan dalam pendistribusian anggota, benar-benar diperhatikan berapa jumlahnya dan di mana saja ditugaskan, dan sekali lagi saya ingatkan jaga netralitas Polri,” tegas Kapolda.

Parpol Apresiasi

Pernyataan Kapolda diapresiasi pengurus partai politik di daerah ini. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Pengkaderan, Rony Sianressy memberikan apresiasi dan penghargaan yang sungguh terhadap langkah yang dilakukan Kapolda Maluku.

“Selaku masyarakat Maluku dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar, kami memberikan aspresiasi dan penghargaan yang sungguh terhadap langkah bapak Kapolda Maluku,” ujar Sianressy.

Kendati memberikan apresiasi, Sianressy juga meminta agar pernyataan orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini dapat ditindaklanjuti, jangan hanya sebatas pernyataan tetapi aplikasi tidak dilaksanakan, sebab demoktrasi itu bersih apabila  tidak ada intervensi dari  pihak  polri sebagai pengaman pilkada.

“Kapolda memerintahkan sekaligus jangan hanya dalam pernyataan tetapi surat perintah resmi  kepada seluruh kapolres, sehingga menjadi landasan hukum bagi kami  untuk melakukan mengawasi polri di empat kabupaten,” tuturnya.

Sianressy juga meminta apabila ada indikasi keberpihakan baik kapolres maupun kapolsek, maka aparat tersebut harus dicopot sehingga tidak merusak nama baik institusi.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPD bidang Pemilu PDIP Maluku, Benhur Watubun.

Ia mengatakan, sebagai alat negara polri harus berdiri netral dan tidak berpihak kepada siapapun

Watubun mengatakan lagi, ada 13 poin Instruksi Kapolri yang wajib dipedomani anggota Polri selama tahun politik diantaranya, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan Pemilu.

Kemudian, polisi juga dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu. Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik. Kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

“Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik. Parpol maupun paslon,” tandas Watubun. (Cr-2)