AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri, memastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.

Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakhir tepat pada 31 Desember nanti.

Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo.

Dalam surat yang copiannya diperoleh Siwalima, Kemendagri menegaskan beberapa hal: Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019.

Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 atau tidak sampai 5 tahun.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Pencarian Nelayan Nusalaut Nihil

Ketiga, muatan substansi doku­men LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dila­porkan berdasarkan kinerja Guber­nur dan Wakil Gubernur Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.

Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desem­ber 2023, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai 5 tahun maka, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sesuai pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Merespon surat Kemendagri tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengungkapkan, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Watubun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Segera mungkin diper­cepat prosesnya dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD,” tegas Benhur.

Pasca surat dikantongi, lanjutnya, DPRD akan melakukan pertemuan karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat gubernur.

Watubun bilang, salah satu kebijakan yang akan dilakukan DPRD yakni, dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi guna melakukan pen­jaringan calon penjabat gubernur.

“Intinya setelah ada jawaban Menteri maka akan ditindak lanjuti dan DPRD juga akan segera melak­sanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman, terkait berakhirnya masa jabatan,” jelas­nya.

Watubun memastikan sebelum tanggal 30 November mendatang, DPRD Maluku telah menyampaikan usulan Penjabat Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diputus.

Kewenangan DPRD

Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sostones Sisinaru menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri tersebut menjawab seluruh spekulasi terkait dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sisinaru menjelaskan, surat Ke­mendagri tersebut telah menjelaskan secara jelas terkait dengan ber­akhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Dari aspek hukum, kata Sisinaru, surat Kemendagri tersebut me­rupakan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah dan Wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.

Oleh karena itu, surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera berproses untuk mengusulkan penjabat gubernur Maluku.

“Dari aspek hukum surat Men­dagri tersebut menjadi legalitas bagi DPRD untuk segera memproses calon penjabat gubernur untuk diusulkan ke Presiden melalui Mendagri,” ujar Sisinaru.

Menurutnya, kewenangan se­lanjutnya berada ditangan DPRD Provinsi Maluku sebab berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada presiden melalui Mendagri.

“Jadi menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota khususnya pasal 4 itu tentang Pengusulan dan penetapan serta pelantikan, jelas bahwa melalui Mendagri akan mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden setelah diterima nama dari DPRD,” jelasnya.

Proses pengusulan tersebut kata Sisinaru dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, tetapi lazimnya calon Penjabat Gubernur diusulkan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diputuskan tiga nama untuk diusulkan kepada Mendagri.

Bentuk Tim

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah memanggil perwakilan Sekda Maluku, untuk membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.

“Dalam rangka penyelesaian administrasi kepala daerah dan DPRD secara tepat waktu, terkait penyelesaian administrasi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan kepala daerah yang mengikuti pilkada tahun  2024,” demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA yang copiannya juga diterima redaksi Siwalima , Kamis (26/10).

Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengaku telah mengetahui radiogram tersebut dan akan menunggu surat resmi dari Kemendagri, terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk kemdian ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Sehari dua surat sudah turun, setelah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur,” tegas Benhur kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (26/10) lalu.

Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas memper­siapkan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan.

Dilantik Presiden

Murad Ismail dan Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu 24 April 2019 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Prosesi pelantikan yang berlang­sung pukul 14.15 itu diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024 kepada keduanya di Istana Mer­deka.

Setelah itu pasangan ini bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kirab menuju Istana Negara.

Dalam Pilkada Gubernur Maluku, duet ini berhasil mengalahkan pasangan petahana Gubernur Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan pasangan perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Murad-Orno memperoleh 328.982 suara, Said-Anderias meraih 251.036 suara, dan pasangan Herman-Abdullah mendapatkan 225.636 suara. (S-20)