AMBON, Siwalimanews – Aksi FLW, polisi ga­dungan yang menya­mar menjadi anggota Satlantas dengan me­nilang sejumlah peng­guna lalu lintas berha­sil dihentikan Satuan Reserse Kriminal Pol­resta Pulau Ambon.

Sang polisi gadung­an ini berhasil dibekuk, Rabu (3/8) usai Polresta Ambon mendapat se­jumlan laporan keja­dian yang sama deng­an TKP yang berbeda.

Tak tanggung tang­gung korban mengasak belasan HP dari 16 pe­ngendara yang ditilang.

Modus penipuan yang dilakukan polan­tas gadungan ini deng­an target pengendara usia muda atau remaja, pelaku pura-pura mena­han dan memeriksa alat kelengkapan kenderaan seperti SIM dan STNK atau helem.

Jika para pengendara tidak memiliki alat ke­lengkapan berkendera­an, maka pelaku tidak meminta uang tetapi mengambil HP para korban sebagai jaminan, dan meminta para korban untuk meng­ambil kembali HP milik mereka di pos polisi terdekat.

“Bukan uang yang ditilang tapi HP, jadi pelaku ini menyasar pe­ngendara usia anak dan remaja sebagai target. Mereka yang tidak memakai helm lalu diberhentikan dan menanyakan surat-surat keleng­kapan sepeda motor seperti SIM dan STNK, jika pengendara tidak membawa, maka pelaku meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan dan menyuruh para kor­bannya untuk pergi ke kantor kepo­lisian terdekat guna mengambil HP milik mereka, yang ternyata dibawa kabur pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).

Untuk memuluskan aksinya, pela­ku mengunakan atribut kepolisian seperti, masker  kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan polisi, pakaian sweater warna hitam dan perleng­kap­an lainnya sambil mengendarai sepeda motor mencari target.

Aksi pelaku ini terhenti setelah polisi mendapat tiga laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana lewat aksi terakhirnya yang dilakukan di sekitar Jembatan Me­rah Putih identitas pelaku terung­kap, Ia kemudian diamankan diseki­taran kawasan Karang Panjang pada Rabu (3/8).

“Ada 3 laporan dengan TKP yakni Jln Wen Reawaruw tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, di Desa Negeri Lama depan SMP 13 Ambon dan di JMP, setelah penyeli­dikan dilakukakan terungkap iden­titas pelaku, selanjutnya tim ga­bungan lang­sung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari pengembangan sementara diketahui lebih lanjut, selain ketiga korban diatas, terdapat 13 orang lainnya menjadi korban di lokasi berbeda di Kota Ambon

“Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya, estimasi nilai kerugian senilai kurang lebih Rp 50.000.­000,”ungkap Mantan Wakapolsek Leihitu itu.

Ditambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. (S-10)