AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Eedaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Rabu 14 September 2022. SE tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/ walikota di seluruh Indonesia.

Berikut arahan yang tertuang pada poin keempat, seperti yang dilansir dari Okezone.com yang berbunyi, Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj) dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/walikota untuk melakukan:

  1. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

“Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/walikota agar melaporkan kepada Mendagri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),” bunyi poin ke 5. (S-06)

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Harus Pertimbangkan Potensi Bencana