Menangkan Paslon FAHAM, Anggota DPRD SBT Nekat Coblos Dua Kali
BULA, Siwalimanews – Berbagai kecurangan yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri-Arobi Kelian dengan jargon FAHAM diperlihatkan dengan jelas.
Kecurangan itu bukan saja dari kalangan masyarakat biasa, namun juga dilakukan oleh anggota DPRD SBT, dari Farksi Hanura Fadli Elbetan. Bukti kecurangan ini, kemudian dikumpulkan oleh tim pendukung Mukti Keliobas-Idris Rumalutur, untuk dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Kepada Siwalimanews di Bula, Kamis (17/12) tim pemenang paslon Mukti-Idris ADIL, Asis Mahulette yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Maluku Tengah Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa, bukti pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pendukung paslon FAHAM telah dikumpulkan guna diproses.
“Kami sudah kumpulkan bukti pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim Pendukung FAHAM, bukti tersebut berupa daftar nama pencoblosan, foto pelanggaran sampai pada video pelanggaran pilkada yang telah dilakukan pendukung paslon FAHAM, bukti ini akan dijadikan bukti untuk diproses,” ungkap Mahulete.
Mahulete menegaksan, kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan anggota DPRD Fraksi Hanura Fadli Elbetan akan dikawal sampai selesai. Bahkan semua bukti dan saksi telah disiapkan
Baca Juga: Paslon ADIL Prioritaskan Program Birokrasi Bersih di SBT“Kami tetap kawal ini, semua saksi maupun bukti sudah kita siapkan, untuk buktikan kecurangan yang dilakukan anggota DPRD dalam upaya untuk memenangkan paslon FAHAM di pilkada yang baru berlangsung pada 9 Desember kemarin,” janjinya.
Menurutnya, upaya kecurangan dengan menghalalkan segala cara guna memenangkan paslon FAHAM Kata Mahulette, diduga telah diseting secara rapi, namun. Allah SWT memperlihatkan kebesarannya dengan membongkar upaya kecurangan tersebut.
Ditempat yang sama saksi paslon ADIL pada TPS 05 Negeri Werinama, Abdulrahma Vauth, membenarkan, bahwa pada ini ia melihat jelas anggota DPRD SBT Fadli Elbetan masuk dalam TPS dan melakukan pencoblosan pada tanggal 9 Desember.
Hal serupa juga dibenarkan oleh saksi Paslon ADIL pada TPS 02 Negeri Werinama Idris Sikdewa, bahwa Fadli Elbetan yang merupakan anggota DPRD SBT juga melakukan pencoblosan di TPS 02 Negeri Werinama pada 9 Desember.
“Saya saksi Palson ADIL, saya lihat dengan jelas Fadli Elbetan Coblos di TPS 02, selain itu nama Elbetan juga telah masuk dalam daftar nama warga yang telah melakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fadli Elbetan yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait dengan dugaan dirinya mencobolos sebanyak dua kali di TPS 02 Werinama dan TPS 05 Werinama, melalui telepon selulernya, Kamis (17/12), mengaku, surat suara yang dicoblosnya pada dua TPS itu sudah dianggap tidak sah.
“Surat suara itu sudah dianggap tidak sah,” tandas Elbetan singkat. (S-47)
Tinggalkan Balasan