DOBO Siwalimanews – Penasehat Hukum Liebert Riano Huwae dari Law Firm Jhon Michaele Huwae akan melaporkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bakthiar Rivai bersama mantan kasat reskrim, Iptu. Andi Armil dan penyidik pembantu, Aipda. Jul Lasamang ke Kapolri

Laporan tersebut kata Berhitu, terkait dengan putusan sidang praperadilan yang memutuskan proses penetapan hingga penangkapan dan penahanan salah prosedur.

Hal tersebut disampaikan Huwae kepada Siwalimanews, Kamis (25/4) di Dobo.

Dikatakan, sesuai dengan putusan yang mana pengadilan mengadili ;

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon 1), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon Il), Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis Pattiselanno (Pemohon IV) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Ta. 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustnan Kabupaten Kepulauan Aru, dengan pasal sangkaan terhadap Para Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menetapkan bahwa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/11/IIV/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/lI/RES.3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/13/III/RES 3 3/2024/Reskim Tanggal 13 Meret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/t4/lI/RES 3.3/2024/Reskrim Tanggal 13 Maret 2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan alat bukti keterangan Saks yang diperoleh dari 16 orang saksi yeitu:
  5. Saksi Pemohon Il Amram Lamberthus Octovianus Tabel dalam benta acara pemeriksaan saksi tertanggal 29 Agustus 2022, tangal 4 Januari 2023 dan tanggal 31 Januari 2024;
  6. Saksi Pemohon ili Christian Koritelu dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 26 Agustus 2022, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 31 Januari 2024;
  7. Saksi Pemohon Robinsson Hein Markus Garpenassy dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 6 Februari 2024;

4, Saksi Pemohon IV Devis Pattiselanno dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 10 September 2022, 6 Februari 2024 dan tanggal 7 Februari 2024;

Baca Juga: Anos Yermias Pertama Ambil Formulir di Hanura MBD
  1. Saksi Muhamad Yamin Rentua dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 22 Oktober 2022;
  2. Saksi Fedrik Hendrik dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 17 oktober 2022; 7. Saksi Johan Gonga dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 17 Februari 2023;
  3. Saksi Yoanita E.0. Uniplaita dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 18 Februari 2023;
  4. Saksi Muhamad Djumpa dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 6 Januari 2023;
  5. Saksi Rami Rumra dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 4 Februari 2024;
  6. Saksi Ulliva dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 1 Februari 2024;
  7. Saksi Frans Wattimen dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 1 Februari 2014;

13, Saksi Lazarus Benamen dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 9 Februari 2024;

14, Saksi Aswar Amin dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 6 Februari 2024;

  1. Saksi Wati Janjan dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 3 Februari 2024;
  2. Saksi Finuria Sedubun dalam berita acara pemeiksaan saksi tertanggal 3 Februari 2024 dan Alat bukti keterangan Ahli yang didapat dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang bernama Arthur Halik Razak, sebagai Ahti LKPP RI dan Musyadad, S.E, Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, serta

alat bukti surat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpanan, Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Aru, dengan pasal sangkaan terhadap para pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah;

  1. Menetapkan supaya pemohon dan atau lemohon IV berhak untuk menarik atau mengambil kembali setoran uang sejumlah Rp617.000.000,00 dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dana Covid-19) Tahun 2020, yang ada dalam rekening Bank Maluku Maiut Nomor 0801036465 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, secara tunai dan tanpa syarat;
  2. Menetapkan pemeriksaan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I, Pemohon Il, Pemohon Ill, dan Pemohon IV adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menetapkan penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon II, Pemohon Il, Pemohon Ill, dan Pemohon IV adalah tidak sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Para Pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
  5. Menghukum termohon membayar ganti kerugian kepada Robinsson Hein Marku Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis Pattiselanno (Pemohon V) berupa uang masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dobo mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan;
  8. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumiah Rp0,00, NIHIL. (S-11)