AMBON, Siwalimanews – Untuk mempertenggujawabkan perbuatanya, maka Cores Akerina sopir mini bus Toyota Avanza yang menabrak 3 sepeda motor dan merenggut tiga nyawa, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akerina yang sempat dirawat akibat cedera saat kecelakaan tersebut, ditahan usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Maluku, Jumat (15/10) kemarin.

“Tersangka saat ini sudah ditahan, penahanan dilakukan tiga hari yang lalu setelah yang bersangkutan keluar dari RS,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan, Senin (18/10).

Usai penahanan kata Kasubag, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaannya, sebelum dilimpahkan ke kejaksaaan .

“Berkasnya sementara disiapkan untuk pelimpahan atau tahap I ke kejaksaan,” jelas Kasubag. (S-45)

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Avanza Maut sebagai Tersangka