Menagih Janji Menteri Susi
JANJI memang mudah diungkapkan, namun terkadang sukar untuk direalisasi, syukur-syukur kalau janji itu diingat, tetapi jika tidak, maka yang mengalami kesulitan adalah masyarakat.
Hal inilah yang juga dirasakan dan dialami masyarakat Maluku, memiliki luas laut 92,6 persen, namun sayangnya tidak bisa menikmati hasilnya secara maksimal bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai benturan regulasi yang kurang berpihak kepada daerah, yang kemudian menjadi kendala, potensi laut Maluku yang sangat kaya dengan ikan ini justru digarap keluar daerah, mirisnya, tidak memberikan kontribusi bagi daerah Maluku.
Belum lagi, sebutan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang sampai saat ini, sejak 2014 lalu belum bisa direalisasi.
Pada tanggal 27 Agustus 2014 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani MoU dengan Gubernur Maluku, bersepakat menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Baca Juga: Bebasnya Tiga Korupsi Bank MalukuGubernur Maluku kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Lumbung Ikan Nasional Maluku yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Begitu besar harapan masyarakat Maluku yang mendesak agar Gubernur Maluku menyampaikan surat permohonan pada Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menyetujui dibuatnya payung hukum Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Permintaan Gubernur Maluku diterima oleh Presiden RI membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama Kementerian/lembaga terkait di pusat dan Pemprov Maluku menyusun payung hukum yakni, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan Perpres tersebut telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 21 Oktober 2015.
Perpres ini sebelum diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Presiden ternyata, Menteri Hukum dan HAM telah paraf, Menteri Sekretaris Kabinet RI telah paraf, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman RI telah paraf, namun hanya Menteri Kelautan Perikanan RI yang belum paraf. Inilah yang menyebabkan Presiden RI Ir. Joko Widodo belum menandatangani Perpres tersebut.
Dari tahun 2015 hingga 2019 ini pemerintah dan masyarakat Maluku masih menantikan kebijakan Menteri KKP untuk paraf Pepres tersebut.
Selain itu, pada 11 Desember 2014 lalu, Menteri Susi berpidato di rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon menyatakan, akan menyiapkan dana sebesar Rp. 1 Triliun untuk membiayai Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Menteri Susi juga berpidato pada acara kuliah umum di kampus Universitas Pattimura Ambon pada 15 Desember 2016 lalu dengan menyebut bahwa, akan menyediakan Rp. 4 Triliyun untuk membiayai Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional tapi tolong Gubernur Maluku menggantikan namanya jangan pakai Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Akhirnya, nama LIN dipercakapkan lagi lewat pertemuan yang diprakarsai Gubernur Maluku dnegan mengundang para pakar dari IPB, Universitas Pattimura, LIPI, kabupaten/kota se Maluku dan instansi terkait serta stekholder, untuk menemukan nama lain dari LIN sesuai permintaan Menteri susi. Akhirnya nama lain dari LIN itu didapatkan adalah Sentra Perikanan Laut Nasional (SILAN). Walaupun berganti nama tapi janji Menteri Susi hingga saat ini belum dapat direalisasikan bagi masyarakat.
Karena itu, wajar jika seluruh komponen masyarakat termasuk DPRD Maluku meminta, Menteri Susi untuk merealisasikan janji-janjinya, jika Maluku kaya akan ikan, maka seharusnya Maluku mendapatkan perhatian serius dari pempus khususnya KKP dari sisi kelautan dan perikanan dan bukan sebaliknya Maluku tidak mendapatkan kontribusi apapun.
Krtikan keras dari Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk menyatakan “perang” terhadap Menteri Susi, hanyalah semata-mata demi kepentingan masyarakat Maluku. Sektor perikanan yang diharapkan bisa mampu membantu Pemprov mengentaskan masalah kemiskian dan lainnya, justru tidak dapat berbuat banyak. Inilah yang sungguh sangat disesalkan.
Karena itu, masyarakat Maluku tetap berharap, Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bisa memberikan sesuatu yang terbaik bagi Maluku, terutama merealisasikan janjinya. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan