Mau Lanjut Siaran, Diskominfo Harus Bayar Rp72 Juta
AMBON, Siwalimanews – Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menegaskan, jika Diskominfo Channel ingin melanjutkan penyiaran, maka wajib membayar tunggakan sebesar Rp 72 Juta kepada penyedia jasa.
Pasalnya, kurang lebih 8 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku selaku pengelola channel ini tidak membayar jasa siaran ke penyedia jasa.
“Seharusnya tiap bulan Diskominfo harus bayar Rp 9 juta, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan, sehingga total yang harus dibayar sampai dengan bulan Agustus sebesar Rp 72 juta,” ungkap Mutiara kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (24/8).
Menurutnya, pada tahun 2020, KPID juga menghentikan penyiaran dalam kasus yang sama di bulan September. Namun saat itu langsung diselesaikan, tapi kondisi di tahun ini berbeda sebab belum juga diselesaikan, malah disampaikan pada bulan Oktober baru bisa diselesaikan.
Padahal setiap Diskominfo Channel 1×24 jam siaran dan ini sifatnya berkelanjutan. Untuk itu, ia berharap, ada kebijakan yang ditempuh oleh Diskominfo, jangan sampai merugikan orang lain dalam persoalan seperti ini, karena pihak penyedia jasa juga butuh makan.
Baca Juga: KPID Cabut Ijin Siaran Diskominfo Channel“Dengan adanya masalah seperti ini, Diskominfo bisa melakukan evaluasi agar channelnya bisa lebih baik lagi,” harap Mutiara.
Di tempat berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku Samuel Huwae saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (24/8) membenarkannya, namun Huwae mengaku, tunggakan Diskominfo Channel bukan 8 bulan, namun hanya 7 bulan sejak bulan Januari-Juli 2021.
Ia mengaku, anggaran untuk pembayaran memang sudah disiapkan, namun di triwulan III bukan triwulan I, sehingga permintaan pencairan baru akan dilakukan pada bulan September mendatang.
“Ada kesalahan teknis, sehingga teman-teman menganggarkan pembayaran di triwulan III, itu kesalahan teknis dan kami menghormati keputusan KPID,” jelas Huwae.
Ia menjelaskan, pihak KPID hanya memblokir siaran pada TV kabel, sedangkan siaran via Youtube tetap berjalan. Setiap bulan Diskominfo memang harus membayar kepada TV kabel sebesar Rp 9 juta lebih.
“Ini ada kesalahan dalam imput data, harusnya uang pembayaran diusulkan di triwulan I, namun yang diinput dalam SIPD itu triwulan III. Tetap kita bayarkan, nanti kita buat permintaan,” janjinya.
Ditanya terkait dengan konten lokal yang hampir tak ada, bahkan kalau adapun hanya diulang-ulang, bahkan menayangkan siaran Jakarta, Huwae menegaskan, KPID tahu kalau yang disiarkan oleh Diskominfo Channel hanya seputar covid dan siaran khusus pemerintah daerah.
“Ini TV Covid dan yang kami siarkan seputaran covid dan program kerja pemerintah daerah dan KPID tidak protes soal itu, soal konten lokal itu lebih kepada 15 TV yang hengkang dari Maluku, bukan milik Diskominfo Chanel,” tandasnya. (S-51/S-39)
Tinggalkan Balasan