AMBON, Siwalimanews – Yongky Handaya melalui kuasa hukumnya Louritzke Matulameten mengatakan, pihak Kuncoro Handaya dapat diketegorikan sebagai mafia tanah.

Pasalnya, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, sangat jelas sebagai ben­tuk peringa­tan kepada Kuncoro mau­pun BPN dan lainnya, untuk tidak menerbitkan balik nama tiga SHM itu atas nama Yongki Han­daya.

Fakta mem­buk­ti­kan, Kuncoro Cs mengam­bil tiga SHM atas nama Yongki yakni SHM No.­800/Rijali, SHM No.79/Rijali dan SHM No.942/Rijali dari BCA Ambon tanpa sepengetahuan pihak Yongki.

Faktanya pada saat keempat SHM tersebut akan dianggunkan ke BCA Ambon, Kuncoro Handaya bermohon untuk meminjam SHM-SHM itu sebagai syarat pemenuhan kredit­nya.

“Andaikata empat SHM tersebut itu milik Kuncoro apakah yang bersangkutan bermohon kepada Yongki untuk meminjamnya?,” ungkap Matulameten.

Baca Juga: BCA dan BPN Diduga Terlibat Penggelapan Sertifikat Tanah

Disisi lain, fakta adanya permain­an mafia tanah terbukti, tindakan BCA Ambon yang memberikan tiga SHM dari empat SHM tersebut telah jelas menyalahi prosedur, dimana Kuncoro Handaya bukan pemilik atas tiga SHM itu, dan ini diketahui secara pasti oleh BCA Ambon.

“Kenapa diketahui pihak BCA, sebab yang menjabat Kepala BCA saat pengikatan kredit tersebut adalah Ardi Dharmono, yang juga merupakan saudara kandung dari Yongki Handaya klien saya dan Kuncoro Handaya, namun setelah Ardi Dharmono tidak lagi menjabat baru peristiwa ini terjadi,” bebernya.

Menurutnya, Ardi Dharmono sangat mengetahui secara jelas keempat SHM adalah milik dari Yongki Handaya dan bukan milik Kuncoro Handaya atau warisan dari orang tuanya, sehingga sangat disayangkan BCA Ambon memberi­kan ketiga SHM tersebut kepada Kuncoro Handaya.

“Ini jelas kejahatan atau tindak pidana pemalsuan dan penggelap­an. Sebab asal mula terjadinya tidak pidana penggelapan itu patut diduga dimulai dari BCA Ambon, yang turut membantu Kuncoro Handaya melakukan tindak pidana dengan memberikan ketiga SHM kepadanya,” katanya.

Selanjutnya setelah Kuncoro Handaya mengambil tiga dari empat SHM tersebut dari BCA, kemudian ia bermohon kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk ditetapkan balik nama tanpa sepengetahuan Yongki Handaya, dengan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013.

Lucunya, Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan terhadap hak atas tanah yang jelas-jelas menyalahi aturan hukum. Termasuk BPN yang langsung melakukan pengabungan atas ketiga SHM tersebut menjadi satu, yaitu  SHM No.1736/Rijali atas nama Kuncoro Handaya sekaligus mem­balik nama dari Yongki Handaya kepada Kuncoro Handaya, tanpa melewati tahapan sesuai perunda­ng­an-undangan yang berlaku serta tanpa diketahui oleh Yongki Han­daya.

Menurutnya, tindakan BPN Ambon jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Ten­tang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah seba­gaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

“Karena peralihan tersebut dila­kukan tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan Yongki Handaya sebagai pemilik tiga SHM tersebut, maka Yongki Handaya mengajukan upaya hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI dan akhirnya diputuskan melalui Putusan Pe­ninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang amarnya mengatakan, mengabulkan permo­honan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Yongky Hnadaya. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.Ab, tanggal 11 Februari 2013, manyata­kan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara,” sebutnya.

Selanjutnya, Yongki Handaya melalui kuasa hukumnya Hans Lisay menyurati BPN terkait adanya Putusan PK tersebut, agar BPN Ambon membatalkan peralihan hak atas nama Kuncoro Handaya kembali ke Yongki Handaya, namun jawaban dari BPN ialah dibuat dalam bentuk gugatan.

Pernyataan BPN ini melalui suratnya tertanggal 07 Oktober 2019 dengan Surat Nomor : MP.02.01/2044-81.71/X/2019 yang menjelas­kan bahwa, masalah antara Kuncoro Handaya dan Yongki Handaya diselesaikan dengan gugatan di pengadilan.

“Pernyataan dalam surat BPN tersebut terkesan diskriminatif dan menunjukan keberpihakan BPN Ambon kepada Kuncoro Handaya, yang mana pada saat peralihan hak dari Yongki Handaya kepada Kuncoro Handaya tidak melalui gugatan, hanya dengan penetapan abal-abal BPN dapat melakukan peralihan hak, itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan Yongki Han­daya,” urainya.

Sebaliknya, tegas Matulameten, Yongki Handaya berdasarkan Putusan PK mengajukan pembatalan SHM atas nama Kuncoro Handaya disarankan melalui gugatan. Se­hingga dirinya menduga, BPN Kota Ambon telah bersama-sama dengan pihak Kuncoro Handaya melakukan tindak pidana pengelapan dengan menyalahi prosedur sesuai keten­tuan perundangan.

Padahal faktanya, dalam SKPT yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon, terhadap empat SHM tersebut tidak ditemukan nama orang tua dari Kuncoro Handaya atau nama Kuncoro Handaya. Semua perolehan empat SHM tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli. Sehingga semua proses peralihan atas ketiga SHM yang dilalukan oleh Kuncoro telah terlihat secara jelas berkeingan untuk menggelapakan keempat SHM milik Yongki Handaya.

Pengacara muda yang vocal ini mengungkapkan, kuasa hukum Kuncoro tidak cermat dalam me­nelaah kasus yang terjadi dan tidak cermat membaca Putusan PK MARI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, dimana dalam amarnya mengadili telah dijelaskan secara tegas, membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.Ab, tanggal 11 Februari 2013.

Masih kata Mantulameten, ber­kaitan dengan gugatan yang ajukan oleh Yongki Handaya setelah mendapatkan putusan PK tersebut, benar telah ingkrah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3385 K/PDT/2021 tertanggal 22 November 2021, yang mengatakan mem­batalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 51/Pdt/2020/PT.Amb tertanggal 25 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, tanggal 30 Juli 2020.

“Jadi putusan ini telah memba­talkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, dimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Kuncoro Handaya dimenangkan, namun memang gugatan penggugat belum dapat diterima karena status dari salah satu pihak dalam gugatan. Akan tetapi dengan putusan terse­but perkara ini akan kembali kepada Putusan PK yang telah ada terlebih dahulu, dan sampai sekarang belum dibatalkan oleh pihak manapun. Sehingga sangat disayangkan ada apa sampai BPN Kota Ambon tidak dapat menerima Putusan PK terse­but, sehingga kuat dugaan kami BPN Kota Ambon turut serta menjadi calo-calo mafia tanah yang berkeliaran di Kota Ambon,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya peranan pengacara dalam melakukan upaya-upaya peng­gelapan SHM dengan cara me­malsukan beberapa dokumen yang telah dilaporkan ke Bareskrim.

“Semuanya itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” ujar Matulameten.(S-07)