AMBON, Siwalimanews – Hampir tiga tahun lebih kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubu­ngan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)  tahun 2015 mandek di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Odie Orno diusut Ditreskrimsus Polda Ma­luku sejak tahun 2017. Bulan April 2018 Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ditreskrimsus ke Kejati Maluku.

Bareskrims Polri pada bulan Juni 2020 lalu telah memberikan petunjuk bagi Ditreskrimsus Pol­da Maluku dalam menanggani kasus ini, namun sayangnya sudah tujuh bulan ini penyidik belum mampu memenuhi petunjuk itu.

Menurut Direktur  Kriminal Khusus Kombes Eko Santoso pihaknya mengalami kesulitan memenuhi petunjuk Bareskrim.

“Belum ada perkembangan masih sama seperti sebelumnya, kita masih berupaya memenuhi petunjuk bareskrim,” jelas Santoso saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (6/1).

Baca Juga: Setubuhi Mantan Pacar, Pria Ini Dituntut 7 Tahun

Walaupun demikian, kata San­toso, pihaknya terus berupaya memunuhi petunjuk tersebut. namun petunjuk seperti apa Santoso enggan berkomentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sementara melengkapi sejumlah petunjuk hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Bareskrim Polri.

“Kita sudah gelar secara virtual dengan Dir Tipikor Bareskrim Polri, dan hasilnya masih banyak petunjuk yang harus dipenuhi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes, Eko Santoso, saat di hubungi siwalimanews Selasa (16/6).

Ditanya soal apa saja petunjuk yang harus dilengkapi, Santoso enggan berkomentar mengingat petunjuk itu masuk dalam materi penyidikan.

“Intinya proses bergulir banyak petunjuk dan masih memusingkan,”tandasnya.

Dikatakan, setelah sejumlah petunjuk dilengkapi, perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali digelarkan di Jakarta.

“Kita fokus lengkapi sesuai petunjuk dulu, setelah dilengkapi digelarkan lagi di Jakarta,”pungkasnya.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari Bareskrims Mabes Polri, karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.

Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.

“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya. (S-45)