AMBON, Siwalimanews – Mata rumah Samaleleway menuntut janji Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk menonaktifkan SK Pelantikan Buke Yohanes Tisera sebagai Raja Negeri Urimesing pada tahun 2022 kemarin.

Pasalnya janji walikota untuk menonaktifkan Tisera sebagai raja, apabila, mata rumah Samaleleway menang di Pengadilan Negeri.

“Gugat saja jika menang kita akan membatalkan SK Raja Urimesing, itu kata walikota kala lantik Tisera sebagai Raja Urimessing pada 14 Oktober 2022,” ucap kuasa hukum penggugat Edward Diaz kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/8).

Dalam kasus ini kata Diaz, Haja Elias Samaleleway selaku penggugat, mengajukan gugatan kerhadap Pemkot Ambon sebagai tergugat I, serta Penjabat Kepala Pemerintahan  Negeri Urimesing sebagai tergugat II dan Badan Saniri sebagai terugagat III serta mata rumah Tisera selaku tergugat IV.

Gugatan ini diajukan, lantaran walikota mengambil langkah dengan melantik raja urimessing, padahal posisi kasus tersebut telah disidangkan di PN Ambon. Hal itu lah yang membuat terjadinya cacat prosedur dan tindakan melawan hukum, sehingga mereka menuntut walikota untuk segera menonaktifkan atau membatalkan SK Raja Urimesing sesuai janji walikota.

Baca Juga: Hanya Digaji 200 Ribu, Karyawan PT Milion Limba Lapor DPRD

“Hari ini kami terima putusan, berdasarkan Nomor gugatan 283/PDT.G. 2022 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Ambon, terkait gugatan atas proses pelantikan Raja Negeri Urimessing yang dilantik tahun 2022 kemarin. Meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, akan tetapi kami selaku kuasa ingin jelaskan kepada masyarakat khususnya warga Urimessing terkait putusan yang sudah dikeluarkan yang dalam bunyi amarnya mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan,” jelas Diaz.

Diaz mengaku, dengan adanya putusan ini, maka selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada walikota untuk segera melaksanakan janjinya dihadapan warga Urimessing.

Pasalnya, permohonan penggugat dalam gugatnya diterima berdasarkan bukti autentik atau bukti sejarah yang menyatakan mata rumah Samaleleway hanya memberikan mandat untuk mata rumah Tisera untuk memimpin.

“Jadi ada bukti autentik (Besluit/Mandat tahun 1815 dan 1927) yang diberikan dari mata rumah Samaleleway ke Tisera untuk memimpin Negeri Urimessing yang kami ajukan dalam gugatan saat persidangan. Dimana semua bukti besluit yang kami buktikan di pengadilan sudah di terjemahkan oleh ahli bahasa. Dengan demikian klien kami Haja Elias Samaleleway meminta haknya kembali selaku mata rumah perintah di Negeri Urimesing,” tandas Diaz.

Berdasarkan pembuktian dan putusan pegadilan oleh majelis hakim, maka permasalahan ini clear, bahwa yang punya hak untuk memerintah di Negeri Urimesing adalah mata rumah Samaleleway.

“Untuk itu, sekali lagi kami menagih janji Walikota Ambon,” tegas Diaz.(S-26)