AMBON, Siwalimanews – Gubernur Murad Ismail kembali mempercayakan mantan siswa Sekolah Dasar, Naskat Ama ORI Ambon, itu kembali sebagai penjabat walikota Ambon.

Sebelumnya Bodewin Wattimena dilantik gubernur menjadi Pejabat Walikota Ambon bersama dengan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra Asaduddin, Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dan penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey 24 Mei 2022 lalu.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Ambon dan gubernur, nama Bodewin kemudian diusulkan ke Mendagri Tito Karnavian untuk disetujui kembali menjabat sebagai penjabat walikota Ambon setahun kedepan.

Atas persetujuan Mendagri dan Gubernur agar dirinya kembali memimin Ambon, tidak lantas membuat dirinya bangga. Ia bahkan masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk membangun Ambon kedepan.

“Saya menyampaikan terima kasih bagi semua pihak, yang telah mendukung dirinya dalam menjalankan tugas selaku penjabat setahun lagi kedepan, terang wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Senin (22/5).

Baca Juga: Mendadak, Pemda MBD Uji Kualitas Air

Dirinya juga mengaku kerja selama ini dilakukan bersama dengan seluruh staf membuat dirinya kembali dipercaya oleh pemerintah pusat.

“Saya mengucapkan terima kasih juga kepada gubernur dan DPRD Kota Ambon yang telah mengusulkan saya, serta teristimewa seluruh masyarakat kota yang telah mendukung seluruh program kerja selama ini,” terangnya.

Dengan menjalankan 11 program prioritas selama ini menjabat, ia mengaku mendapat penilaian baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Dalam penilaian Mendagri, kepemimpinan dirinya selaku penjabat mendapat peringkat terbaik ke delapan,” ungkapnya.

Berikut 11 kebijakan prioritas Bodwein Wattimena selama setahun mimpinan Ambon yakni pertama, kebijakan pembenahan dan penataan birokrasi pemerintah kota. Kedua, pencanangan penggunaan pin WTP bagi para pejabat pemerintah Kota Ambon. Ketiga, melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Keempat, kebijakan refocussing anggaran. Kelima, data angka kemiskinan di Kota Ambon pada tahun 2021 sebesar 23.000 jiwa lebih atau sebesar 5,06 %. Keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketujuh Peningkatan layanan perijinan dan non-perijinan yang terintegrasi.

Kedelapan, menyelaraskan arah pembangunan kota dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat. Kesembilan, menjadikan Ambon bersih melalui peningkatan pengelolaan persampahan yang terukur, sehingga masyarakat menjadi nyaman untuk hidup dan tinggal di Kota Ambon.

Kesepuluh, memfasilitasi dan menyiapkan suksesi pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon, yang pentahapannya dilakukan dalam masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

Kesebelas, mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam penanganan bencana non-alam virus Covid-19. (S-25)