AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan akan melakukan seleksi anggota Komisi Penyiaran Independen Daerah Maluku ditahun 2021 mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Selasa (22/12).

“Untuk KPID Maluku yang pasti akan ada seleksi baru ditahun 2021 mendatang,” ujar Wenno.
Dijelaskan, saat ini Komisioner KPID Maluku periode 2016-2019 memang sudah selesai masa jabatan serta diperpanjang selama dua kali dan akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang.

Dengan berakhirnya perpanjangan masa jabatan KPID Maluku, kata Wenno tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang, karena itu tahapan yang telah dilakukan dengan membentuk panitia seleksi yang akan menyeleksi anggota KPID yang baru.

Diakuinya, terkait dengan anggaran untuk proses seleksi memang ada permintaan agar Pemda Maluku dapat menambah anggaran sebesar Rp 250 juta untuk seleksi dimaksud dan telah diakomodir dalam APBD 2021.

“Untuk anggaran seleksi, kita telah perjuangan dan dimasukan dalam APBD tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: 17 September, 44 Anggota DPRD Swab Tes

Wenno berharap dengan seleksi anggota KPID Maluku nantinya dilakukan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk dapat mengikuti tahapan dimaksud, agar ada regenerasi kepengurusan KPID Maluku.

Perpanjang Jabatan
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mengkaji perpanjangan masa jabatan pengurus KPID Maluku untuk kedua kalinya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Sabtu (15/8) mengatakan, masa jabatan KPID Maluku sebelumnya telah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan September mendatang.

“Jadi KPID Maluku itu sudah diperpanjang selama enam bulan sampai berakhirnya bulan September,” ungkap Wenno.

Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan selama enam bulan pertama itu, seharusnya pengurus KPID yang saat ini harus memperoses rekruitmen pengurus yang baru, mengingat masa jabatan akan berakhir pada September ini, namun sampai saat ini proses rekrutmen itu pun belum berjalan.

Atas persoalan ini, tentunya Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang kembali masa jabatan untuk enam bulan kedepan itu yang akan dipikirkan

“Tentu Komisi I akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang lagi untuk enam bulan kedepan, itu nanti dipikirkan,” ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan ini, kata Wenno juga berkaitan dengan salah satu fungsi pengawasan dimana, saat pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPID Maluku harus melakukan pengawasan terhadap proses kampanye yang dilakukan melalui media masa, sehingga menjadi penting atas kehadiran pengurus KPID.

Selain itu, dengan melihat kondisi saat ini, tidak mungkin dilakukan rekrutmen, sebab telah masuk pertengahan bulan Agustus, sedangkan bulan September sudah berakhir masa perpanjangan enam bulan pertama.

“Karena itu, Komisi I bisa saja mempertimbangkan dan menyampaikan ke Gubernur Maluku dalam kaitan diperpanjangan masa jabatan mereka,” terangnya.

Akan tetapi Wenno mengharapkan dengan perpanjangan mas jabatan, proses rekrutmen pengurus KPID Maluku yang harus dapat dilakukan dan Komisi I dapat melakukan fit and proper test, sehingga tidak lagi yang dapat beralasan Covid-19 menghambat. “Diharapkan nanti perpanjangan masa jabatan yang kedua ini bisa diselesaikan rekrutmen yang baru, tidak bisa lagi beralasan covid-19,” cetusnya. (S-50)