PANDEMI Covid-19 menjadi tantangan besar bagi dunia saat ini. Pemerintah turut mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satunya adalah kebijakan melalui Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1591/2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Namun kebijakan  tersebut  sampai  saat  ini  belum membuahkan hasil yang berdampak positif karena angka penyebaran Covid-19 masih menunjukkan grafik yang fluktuatif.

Akar dari peningkatan angka Covid-19 ini disebabkan oleh ketidakpatuhan  masyarakat  terhadap  protokol kesehatan. Masyarakat cenderung acuh tak acuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbagai upaya penyediaan sarana prasarana fasilitas kesehatan juga sudah dilakukan seperti menyediakan tempat cuci tangan di sertai sabun, menyediakan hand scrub, membatasi pengunjung,  memasang tulisan tentang Covid-19 dan berbagai usaha lainnya.

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut belum 100 persen dapat menyadarkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. Tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut adalah masyarakat juga mengalami krisis keteladanan, masih terdapat pemimpin dan tokoh masyarakat bahkan tenaga kesehatan sendiri yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pertanyakan Tutupnya Kasus Dugaan Gratifikasi

Selain tidak patuh, masyarakat juga bersikap tidak peduli atau acuh tak acuh terhadap protokol kesehatan. Akibat dari keteledoran kita, Kota Ambon beberapa waktu lalu masuk zona merah. Walaupun Kota Ambon kembali lagi ke zona orange, menyusul makin turunnya kasus konfirmasi dan meningkatnya kasus pasien sembuh dalam sepekan terakhir.

Berdasarkan Zonasi Wilayah Covid 19 yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, status 1 Agustus 2021, enam kabupaten kota di Maluku berada dalam zona resiko sedang atau zona orange, sedangkan lima kabupaten kota berada di zona resiko rendah atau zona kuning.

Secara keseluruhan, Provinsi Maluku juga berada pada status terdampak resiko sedang atau zona orange dengan skor 1,97. Kota Ambon sendiri, berada pada skor 1,89 setelah sebelumnya berada pada skor 1,73 yakni di zona merah.

Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 nyata dan dapat menyerang siapa saja, sehingga diperlukan kerja sama dari berbagai pihak bukan saja pemerintah tetapi juga keterlibatan langsung masyarakat. Covid-19 harus kita anggap sebagai musuh bersama. Ketika salah satu pihak berusaha untuk mematuhi protokol kesehatan sedangkan yang lain tidak maka yang sudah memiliki kepatuhan yang baik akan tetap beresiko untuk tertular.

Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara. Edukasi yang dilakukan harus disertai bahaya yang ditimbulkan jika tertular Covid-19, sehingga menimbulkan rasa takut dari masyarakat.

Upaya lain dalam rangka membangun kepatuhan masyarakat dengan cara memberi efek jera kepada masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bukan hanya berupa peringatan tetapi sanksi yang tegas.

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah langkah nyata, yang sebenarnya berefek juga kepada masyarakat sendiri. Perlu konsistensi dari pemerintah untuk menindak tegas masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, sehingga protokol kesehatan menjadi gaya hidup baru bagi masyarakat yang harus ditaati dan dilaksanakan tanpa adanya bayangan sanksi dari pemerintah melainkan karena kesadaran pribadi untuk hidup sehat. (**)