AMBON, Siwalimanews – Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata menggelar demo di Kantor DPRD dan Gubernur Maluku, Kamis (27/2).

Mereka menuntut izin HPH CV Sumber Berkat Makmur (SBM) dicabut, karena akti­vitas perusahaan ini telah merusak hutan adat.

Saat aksi di kantor gu­bernur sekitar pukul 11.30 WIT, pendemo nyaris bentrok dengan puluhan anggota Satpol PP.

Pemicunya tindakan pen­demo yang menerobos palang pin­tu pagar samping halaman kantor gubernur, membuat anggota Sat­pol PP marah. Mereka berupaya me­nahan. Alhasil aksi saling do­rong pun terjadi. Namun karena kalah jumlah, petugas Satpol PP mengalah.

Mereka kemudian diizinkan ma­suk dan melakukan orasi di depan kantor gubernur, namun harus dengan tertib.

Baca Juga: Lamban Usut Korupsi di Aru, Kejati Didemo

Kedatangan puluhan pendemo membawa sejumlah pengeras suara megaphone, spanduk dan pamflet yang bertuliskan; penjara­kan pimpinan CV SBM, copot Bu­pati SBT, selamatkan hutan adat, tolak CV SBM, Stop Intimidasi masyarakat adat, eksploitasi hutan adat, dan se­gera mencabut status dua ter­sangka masyarakat adat Sabuai.

Massa yang dipimpin oleh Koor­dinator aksi, Josua Ahwalam men­desak kepada Gubernur Murad Ismail untuk segera mencabut izin operasi bagi CV SBM.

“Kami meminta kepada bapak gubernur segera mencabut  izin operasi bagi CV SBM, karena telah merusak tatanan adat,” teriak Josua.

Para demonstran yang dileng­kapi dengan atribut adat, berupa kain berang di kepala dan lenso adat di leher juga meminta gu­ber­nur untuk memberikan solusi bagi dua teman mereka yang ditahan oleh polisi.

“Kami minta pak gubernur membantu dua orang anak adat yang kemarin ditetapkan sebagai sebagai tersangka,” tandas Josua.

Kedua teman mereka itu, kata Josua, ditangkap bersama 23 orang lainnya ketika melakukan aksi di lokasi CV SBM. “Kami berharap gubernur bisa membantu membe­baskan teman kami,” ujarnya.

Sekitar pukul 12.00 WIT, Kabid Penanganan Konflik pada Kes­bangpol Maluku, Sam Sialana me­nemui para pendemo dan berne­gosiasi, namun ditolak. Mereka berharap bisa bertemu dengan gubernur atau wakil gubernur.

Kemudian sekitar pukul 14.11 WIT, Sekda Maluku Kasrul Selang menemui pendemo dan mende­ngarkan aspirasi mereka.

Di hadapan sekda, Josua  kemu­dian membacakan tuntutan mereka yakni satu, mendesak gubernur mencabut izin CV SBM, dua, men­desak gubernur untuk segera me­manggil dan mengevaluasi kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kadis Kehutanan Kabupaten SBT, tiga mendesak DPRD Maluku untuk segera mengeluarkan  surat penangguhan kepada CV. SBM, Empat mendesak DPRD Maluku untuk memanggil dan mengeva­luasi Bupati SBT Mukti Keliobas, karena sudah mengeluarkan izin kepada CV. SBM.

Lima, menuntut DPRD Maluku menjelaskan hasil pertemuan DPRD Maluku dengan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, enam mendesak Polda Maluku segera mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek We­rinama terhadap 2 orang masya­rakat Negeri Sabuai, yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.

Kemudian, tujuh mendesak Ka­polda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama, delapan, mendesak Kepala Dinas Kehuta­nan Provinsi Maluku untuk segera menjelaskan surat izin CV. SBM yang beroperasi di hutan Negeri Sabuai, dan sembilan meminta Kapolda dan DPRD Maluku untuk segera memerintahkan CV SBM  mengganti rugi kepada mas­ya­rakat adat Sabuai atas tindakan penyerobotan terhadap hutan adat.

Sambil duduk bersila di lantai, Sekda menjawab tuntutan para pendemo. Ia menjelaskan, pem­prov sedang melakukan evaluasi terha­dap aktivitas CV SBM di Sabuai.

“CV SBM bersama dengan 12 perusahaan HPH di Maluku  se­dang kita evaluasi dan hasilnya akan disampaikan terbuka kepada DPRD  dan masyarakat,” ujarnya.

Izin HPH diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namu kata  Sekda, daerah mempunyai tugas untuk mengawasi.

“Saya minta adik-adik menjadi mata dan telinga bagi pemerintah, karena tuntutan adik-adik ini se­jalan dengan visi dan misi Peme­rintah Provinsi Maluku nanti akan kita follow up,” tandasnya.

Terkait dua warga Sabuai yang sudah ditetapkan sebagai ter­sang­ka dan ditahan di Polsek Weri­nama, Sekda mengatakan, pihak­nya akan koordinasikan dengan pihak kepolisian.

“Itu kan sudah menjadi kewe­na­ngan polisi, nanti kita koordi­na­sikan dengan Polda Maluku,” ujarnya.

Usai mendapatkan penjelasan, pendemo kemudian membubar­kan diri sekitar pukul 14.30 WIT, dan dikawal oleh aparat Polsek Sirimau dan Polresta Ambon dan Pp. Lease.

DPRD Harus Ambil Sikap

Sebelum mendatangi kantor gubernur, para pendemo melaku­kan orasi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang. Mereka menuntut DPRD bersikap terhadap pemba­lakan hutan adat di Sabuai.

“DPRD Maluku harus meng­ambil sikap terhadap pembalakan hutan adat di Sabuai,” tandas Koordinator aksi, Josua Ahwalam saat berorasi.

Demonstran yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut tiba di Kantor DPRD Maluku sekitar pukul 10.51 WIT.

Beberapa saat berorasi, massa kemudian ditemui Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Menyikapi tuntutan demonstran Wattimury menjelaskan, sudah ada pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, dimana hasil pertemuan itu, Dinas Kehutanan telah mengeluarkan SK peng­hentian operasi CV SBM.

Komisi II akan melakukan on the spot untuk memastikan perusa­haan tersebut telah menghentikan operasinya sesuai surat yang dikeluarkan atau tidak.

“Kita akan on the spot apakah surat penghentian operasi jalan atau tidak, karena selain surat dari Dinas Kehutanan sebelumnya gubernur juga sudah perintahkan untuk moratorium HPH dimana perusahan ini masuk dalam moratorium itu,” jelas Wattimury.

Soal penahanan dua warga Sabuai, Wattimury berjanji mela­kukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita kan panggil lagi pihak terkait bicarakan fakta lapangan, kalau ada masyarakat di tahan tanpa dasar kuat kami akan bicarakan secara prosedur,” tandasnya.

Mendengr penjelasan Wattimury, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib. (S-39/Mg-4)