DOBO, Siwalimanews – Masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap hak ulayat adat mereka seluas 689 hektare yang dikuasai oleh pangkalan udara TNI AL (Lanudal) Aru sejak tahun 1991.

Puluhan massa dari desa adat ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas III Dobo, Rabu (15/9), dengan membawa sejumlah pamflet bertuliskan, kembalikan tanah adat, jangan rampas tanah adat, serta mempertanyakan legalitas sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Gubernur Maluku.

Tiba didepan PN Dobo, para demonstran langsung melakukan orasi secara bergantian, yang mana mereka menuntut keadilan dan akan melawan sampai titik darah penghabisan, demi merebut kembali hak ulayat adat mereka yang hingga kini dalam proses sidang di PN Dobo.

Mereka juga menilai, bahwa tanah adat bukan tanah negara, untuk itu, apapun nanti ketika PN Dobo menetapkan secara sepihak dan memenangkan para tergugat (Lanudal, Gubernur Maluku dan Kementerian Agraria RI), maka mereka akan melawan dan menggelar aksi secara besar-besaran di Dobo dan Ambon, bahkan sampai ke Jakarta.

“Kami akan terus melawan apabila PN Dobo mengetuk palu untuk memenangkan para tergugat,” teriak para demonstran.

Baca Juga: Lagi, Penyelundupan Sopi Pakai Jasa Buruh Digagalkan Polisi

Uniknya lagi, ketika proses demontrasi berlangsung, tampak Kepala Pengadilan Tinggi Maluku, H Zainuddin berada di tengah-tengah massa, dikarenakan Zainuddin dihadang saat hendak memasuki PN Dobo.

Dalam penghadangan itu, tangan kirinya dipasangkan seutas kain merah oleh salah satu perempuan Aru Lenora Orun yang turut hadir dalam aksi tersebut dengan harapan, Kepala PT Maluku turut melihat perjuangan masyarakat adat Desa Marafenfen yang sementara melawan negara untuk memperjuangkan hak-hak ulayat mereka.

Usai memasang kain merah di lengan, Zainudin kemudian dibiarkan masuk kedalam gedung PN Dobo dan para demosntran kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-25)