AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang memberlakukan penggunaan aplikasi peduli lindungi saat hendak berkunjung pada pusat perbelanjaan, dinilai sebagai kebijakan yang tidak layak diberlakukan saat ini.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (23/9) menegaskan, pemberlakuan kebijakan penggunaan aplikasi peduli lindungi, seharusnya diberlakukan untuk pelaku perjalanan pada wilayah yang tingkat penyebaran virus Covid-19 yang tinggi.

Menurutnya, kondisi Kota Ambon saat ini belum membutuhkan adanya pemberlakuan penggunaan aplikasi peduli lindungi, sebab akan menimbulkan dampak yang cukup besar, baik dari aspek fasilitas pendukung maupun ekonomi masyarakat.

Artinya, jika kebijakan ini diberlakukan, maka keinginan masyarakat untuk mengunjungi tempat-tempat perbelanjaan akan mengalami penurunan dan sekaligus dipastikan akan berdampak pada omzet pedagang.

“Kalau seperti ini, masyarakat akan merasa tertekan dengan kebijakan ini, artinya belum butuh untuk Kota Ambon, dimana fasilitas yang dikunjungi tidak disediakan dengan baik. Bayangkan kalau masyarakat tidak mau menggunakan aplikasi ini, bagaimana para pedagang pada mall itu,” ujar Affifuddin.

Baca Juga: Danrem Tinjau TMMD ke-112 Kodim Masohi

Pemerintah Kota Ambon kata Afifuddin, jangan lagi membatasi kegiatan masyarakat, jika itu terjad,i maka akan menimbulkan penolakan dari masyarakat seperti yang terjadi di beberapa kota besar lainnya.

Politisi PPP Maluku ini pun mendorong agar Pemerintah Kota Ambon, lebih baik membuat kebijakan yang produktif yang dibutuhkan oleh masyarakat. (S-50)