Masuk Kategori Klaster III, Pemkot Minta PSBB
Menkes Tetapkan Ambon Zona Merah
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon telah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemprov Maluku untuk nantinya dilanjutkan ke Kemneterian Kesehatan.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, usulan PSBB ini disampaikan dengan berbagai alasan diantaranya dari segi pendekatan kualitatif, maka penyebaran Covid-19 di kota ini masuk dalam kategori klaster ke-3.
Klaster pertama itu virus ini dibawa oleh pendetang dari luar daerah, klaster kedua, terjadi transmisi lokal didalam keluarga dari pendatang tersebut. Sementara klaster ketiga Ambon masuk kategorinya yakni dari keluarga pendatang virus itu menyebar ke tetangga dan kemudian ke taman yang lain.
“Ini yang berbahaya sehingga perlu kita antisipasi secepatnya,” tandas walikota dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang unit layanan adminiterasi Kota Ambon, Selasa (28/4)
Selain itu kata walikota, hingga saat ini pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Ambon tercatat sebanyak 16 kasus, sementara 8 lainnya sembuh.
Baca Juga: Bank Modern Serahkan Bantuan 1 Ton Beras“PDP Kota Ambon saat ini tercatat 10 orang. Kita juga lagi tunggu pemeriksaan swab 18 orang lagi yang positif berdasarkan hasil rapid test,” ungkap walikota
Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, Kota Ambon masuk dalam zona merah, ditambah lagi Kota Ambon adalah kota kecil dengan jumlah penduduk yang padat, belum lagi sarana dan prasarana yang tersedia.
Secara kuantitatif memang belum banyak warga yang terpapar Covid-19 seperti daerah lain, tetapi secara kualitatif, tingkat penyebaran virus ini sudah sangat tinggi untuk ukuran kota kecil dengan penduduk yang padat.
“Pemkot juga sudah mengkaji kriteria PSBB berdasarkan Permenkes, dimana kebutuhan dasar dan kesiapan keuangan daerah telah disiapkan,” ujarnya.
Disisi lain, lanjut walikota, kesiapan pelaksanaan PSBB juga telah disiapkan, sebab fakta telah menunjukan Ambon telah melaksanakan PSBR dimana tak ada lagi aktivitas penerbangan dan pelayaran penumpang masuk Ambon.
“PSBB ini juga adalah keputusan yuridis yang menjadi dasar agar aparat keamanan dapat megambil tindakan lebih tegas,” ucapnya.
Ditambahkan, pemberlakuan PSBB ini sudah disampaikan ke Pemprov Mlauku melalui Gugus Tugas untuk nantinya dilanjutkan ke Menteri Kesehatan. Jika nantinya dari hasil kejian pihak Kemenkes PSBB ini disetujui maka Ambon telah siap untuk melaksanakannya.
“Bila nantinya juga usulan kita untuk PSBB tidak disetujui Menteri Kesehatan, maka kita akan sesuaikan aja,” pungkas walikota.(Mg-7)
Tinggalkan Balasan