AMBON, Siwalimanews – Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah, baik dilingkup Pemprov Maluku maupun Kota Ambon.

Memang ada beberapa pejabat di Lingkup Pemkot Ambon yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi seperti mantan Kadis Perindag Pieter Leuwol dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya, Veky Maruanaya yang melakukan kasus korupsi.

Kendati demikian, sebagai civil society GMKI Cabang Ambon mengingatkan kembali pihak Kejati Maluku bahwa, masih ada pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan.

“Kami tidak ingin dalam proses penegakan hukum ada tebang pilih, bahwa kasus-kasus yang lain dipercepat prosesnya sedangkan kasus yang jelas merugikan negara dan masyarakat Maluku, hilang di telan bumi,” tandas Tiven kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu(18/11).

Tiven mencontohkan, kasus pembangunan Coffee di Islamic Center. Hal ini dinilai merupakan penyalagunaan anggaran, karena anggaran tersebut seharusnya diperuntukan untuk penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Center akan tetapi digunakan untuk membangun Coffee.

Baca Juga: Jalin Kerjasama, Direktur Jasa Raharja Kunjungi Unpatti

Bukan hanya itu, pengadaan mobil bekas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum

Kemduian, dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur yang sampai saat ini tidak ada transparansi penggunaannya serta beberapa proyek air bersih di Pulua Haruku yang mangkrak, sehingga perlu diawasi oleh DPRD Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Maluku karena itu merupakan hutang daerah.

GMKI juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Maluku agar dapat kembali melihat masalah-masalah tersebut.

“Jangan memberikan ruang terhadap para pejabat yang memperkaya diri dengan uang rakyat atau kata kasarnya, memperkaya diri dengan hasil korupsi,” tegansya.

Oleh karena itu, GMKI Cabang Ambon akan selalu mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberantas kasus-kasus korupsi dengan satu catatan, yakni jangan tebang pilih dalam hal penegakan hukum, karena semua orang sama di mata hukum. (S-51)